pengumuman

pengumuman

Terbaru

Tampilkan postingan dengan label kultwit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kultwit. Tampilkan semua postingan

“Awal Mula Politisasi Isu Kenaikan Harga BBM Bersubsidi" I by @MahfudzSiddiq

Written By Unknown on Jumat, 07 Juni 2013 | 08.05






@MahfudzSiddiq





1. Kapan politisasi isu kenaikan harga BBM bersubsidi dimulai ? #politisasi

2. satu ketika dlm rancangan APBN Perubahan 2013 pemerintah masukan opsi yg mengarah pada pengurangan anggaran subsidi BBM. #politisasi

3. Padahal semua asumsi ttg sektor energi sdh ditetapkan dlm APBN 2013 yg diikuti penghematan anggaran belanja Kementrian/lembaga. #politisasi

4. Penghematan anggaran 10-15% akan hasilkan saldo anggaran di akhir tahun. Plus anggaran yg tak terserap di kisaran 20%-an. #politisasi

5. Jadi masuknya skema kenaikan harga BBM subsidi di RAPBNP 2013 sdh politis ketimbang teknis anggaran. #politisasi

6. dua siklus waktu pembahasan RAPBNP sgt singkat tdk sprt siklus pembahasan RAPBN. Smntr tema kenaikan harga BBM serius. #politisasi

7. Mepetnya waktu membuat sulit bahas substansi rencana kebijakan yg menyangkut hajat rakyat. Kecuali mau di fait-accomply. #politisasi

8. tiga ktk rencana pengurangan anggaran subsidi BBM dibawa ke DPR. Padahal UU APBN 2013 sdh tegaskan itu sbg kewenangan pemerintah. #politisasi

9. empat pemerintah bawa ke DPR ketika rencana kenaikan harga BBM diposisikan sbg konsekuensi dari rencana pemberian BALSM. #politisasi
10. Jadi DPR dibawa bahas rencana BALSM. Jk setuju mk konsekuensinya harga BBM harus disetujui. Krn ada perubahan postur anggaran. #politisasi

11. lima ketika pembahasan substansi kebijakan sektor energi blum tuntas dielaborasi DPR, sdh ada upaya penyeragaman sikap politik. #politisasi

12. DPR hrs jalankan fungsinya dgn maksimal atas kepentingan rakyat. Jgn dipotong begitu saja dgn penyeragaman sikap politik. #politisasi

13. enam  ketika diskenariokan DPR putuskan setuju atau tidak BALSM dan kenaikan harga BBM subsidi hanya ikutan, maka skenario ini sdh #politisasi

14. tujuah  politisasi terjadi ketika kecenderungannya apa maunya pemerintah hrs selalu "diamini" partai koalisi. #politisasi

15. Padahal proses pembahasan di DPR blum tuntas dan perbedaan pendapat blm dibedah secara obyektif. #politisasi

16. delapan  adalah politisasi ketika tiba2 masy kaget pemerintah naikan harga BBM meski stlh itu sebagian mereka dapat bantuan sosial. #politisasi

17. Padahal mereka tahu presiden PKS sdg keliling daerah dan tak mungkin balik dadakan. Apa iya semua Ketum partai datang? #politisasi

18. sembilan ketika mem #politisasi ketidakhadiran PKS dlm rapat setgab dgn komentar2 negatif untuk bangun opini menyesatkan thd PKS.

19. sepuluh  ketika perdebatan substansi kebijakan soal BBM digeser menjadi isu koalisi atau oposisi. Nah itu semua saat-2 dimulainya #politisasi

Apa itu Dana Bansos (Bantuan Sosial), Bagaimana Prosedur dan Proses Pencairannya?

Written By Unknown on Minggu, 02 Juni 2013 | 05.51








@Wepe2010

Wahyu Priyono
Pegawai BPK RI Perwakilan NTB





Twit malam ini berjudul B a n t u a n S o s i a l

1. Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga,

2. kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan bersifat selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari

3. kemungkinan terjadinya resiko sosial.

4. Pemberian bansos ini dari keuangan daerah (APBD) diperbolehkan berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan

5. Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yg tlh diubh beberapa kali terakhir dg Permendagri 21 Tahun 2011.

6. Kedua peraturan tersebut tdk mensyaratkan calon penerima bansos sdh tercantum dlm APBD yang telah dibahas dn ditetapkan thn sebelumnya,

7. shg kepala daerah diberi wewenang u/ menetapkn penerima n besaran bansos pd thn bjln sesuai dg proposal yg msk dn kebijakan kepala drh.

8. Bantuan sosial tersebut menjadi salah satu jenis belanja daerah yang menyedot perhatian banyak pihak.

9. Bukan saja masyarakat/kelompok masyarakat, Gubernur/Bupati/Walikota, dan anggota DPRD yang berkepentingan dengan bansos,

10. aan ttp BPK, Kejaksaan, dn KPK jg menaruh perhatian yg ckp intens terhadap pemberian, pengelolaan da pertanggungjawaban bansos tersebut.

11. Tdk ketinggalan LSM, ICW, dan media massa ikut menyorot dan mengawasi permasalahan-permasalahan di sekitar bansos.

12. Bansos mjd ‘menarik’ kra banyak pihak yg membutuhkannya. Masy/kelompok masyt membutuhkannya utk kepentingan sosial dn kesejahteraan.

13. Kepala Daerah dan DPRD membutuhkannya untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada rakyat yang dipimpinnya.

14. Dengan demikian rekening bansos memiliki resiko bawaan yang cukup tinggi untuk disalahgunakan atau diselewangkan.

15. Hal ini dpt terlihat dr permslhn2 terkait bansos baik yg mjd temuan BPK maupn yg diblow-up di media massa dn diproses o/ APH.

16. Permasalahan-permasalahan sekitar bansos antara lain pemberian bansos tidak sesuai dengan ketentuan

17. atau prosedur pencairan, bansos tdk diterima a/ diterima sebagian o/ yg berhak seperti tercantum dlm proposal, dn proposal bansos fiktif

18. Di samping itu, bantuan sosial ditengarai oleh LSM, ICW, dan APH digunakan sebagai alat ‘politik pencitraan’ oleh kepala daerah,

19. terutama kepala daerah In-cumbent yang akan mencalonkan kembali dalam ajang pemilukada.

20. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dalam menggolkan kepala daerah yang sedang menjabat.

21. Dlm rangka menindaklanjuti an mengeliminir permasalahan2 tsb dn krn blm jelasnya aturan ttg pelaks. hbh dn bantuan sosial di daerah,

22. Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

23. Dg permendagri ini pemberian bansos hrs terencana dari awal pd tahun sebelumnya mll pembahasan KUA dn PPA).

24. Setiap calon penerima bansos harus mengajukan permohonan kepada kepala daerah.

25. Jika disetujui, akan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS dan diproses lebih lanjut menjadi APBD.

26. Selanjutnya dicairkan melalui mekanisme surat keputusan kepala daerah tentang

27. penetapan nama-nama dan alamat calon penerima bansos serta besaran uang atau bentuk barang yang akan diterima.

28. Dilihat dari prosedur penganggarannya, cukup panjang arus birokrasi yang harus dilalui oleh calon penerima bansos.

29. Prosedur ini tidak mengakomodasi kebutuhan akan bansos yang betul-betul riil dibutuhkan dalam keadaan mendadak,

30. seperti kepala keluarga yang mendadak terkena PHK, orang miskin  yang mengalami kecelakaan, musibah kebakaran,

31. sakit dan butuh biaya berobat, dan lain-lain keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

32. Kondisi seperti tersebut tidak bisa menunggu berbulan-bulan sampai  satu tahun untuk meerima bantuan dari APBD.

33. Untuk mengakomodasi kebutuhan akan bansos yang sifatnya mendadak atau tidak dapat direncanakan sebelumnya,

34. Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 dengan mengeluarkan Permendagri No. 39 Tahun 2012,

35. yang antara lain menambahkan bahwa bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari

36. bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

37. Ada pertanyaan, apakah ke2 Permendagri tsb betul2l mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan/atau politisasi bantuan hibah dan bansos?

38. Sebelum diberlakukannya kedua Permendagri tersebut, kepala daerah memiliki peran sentral dan dominan,

39. karena penentuan siapa yang akan dibantu dan berapa nilainya menjadi otoritas dari kepala daerah

40. DPRD hanya sebagai penentu plafon besaran anggaran hibah dan bansos. Inilah yang mungkin menimbulkan kecemburan anggota DPRD.

41. Dgn keterlibatan DPRD dlm menganggarkan hibah dn bansos sejak dr pembahasan KUA dn PPAS, peluang politisasi bansos mungkin msh bisa tjd.

42. Para anggota DPRD yang nota bene adalah tokoh masyarakat, pembina, ketua, anggota atau simpatisan suatu organisasi (parpol),

43. akn cenderung memobilisasi pembuatan proposal bansos sbg bukti tlh memperjuangkan kepentingan organisasi/masy yg dl mjd konstituennya.

44. Tarik ulur dn negosiasi antar angg DPRD dn pemda pun akn semakn alot dlm menentukan plafon anggaran dn nama-nama calon penerima bansos.

45. Dan akhirnya bisa terjadi pembengkakan dalam peganggaran belanja hibah dan bansos.

46. Utk itu perlu ada antipasti dari Pemerintah dhi. Kemendagri agar terbitnya Permendagri 32 Tahun 2011 dn Permendagri 39 Tahun 2012 tsb

47. tidak menimbulkan penyimpangan baru atau pergeseran penyimpangan dalam pengelolaan bansos.

48. Pengganggaran bansos dalam APBD juga perlu ada batas maksimal berapa persen dari total belanja daerah yang dianggarkan.

49. Smg tdk ada lg penyimpangan, penyalagunaan dn politisasi dlm pemberian bansos, sehingga masy betul2 merasakan manfaatnya. Aamiin.

50. Sekian, Terimas Kasih. Met Malam All.

PKS Memang Bukan Kumpulan Malaikat | Kultwit by @setiya_jogja

Written By Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013 | 13.27








@setiya_jogja




Saya mau share dikit, pendapat saya sbg kader PKS ttg statemen yg rame, bahwa PKS bukan partai malaikat #PKSnotMalaikat sila simak+nambahin

1. Paska penangkapan Ust LHI di kantor DPP PKS, saat beliau rapat, 4 bulan yg lalu orang mulai rame manyatakan bahwa #PKSnotMalaikat

2. Dari pengamat yang mengatakan Jubah Putih PKS sudah ternoda, media baik cetak/elektronik yg terus menerus menyatakan--> #PKSnotMalaikat

3. Sampai komisioner KPK dari @jogja_istimewa_ berinisial BM juga tak ketinggalan menyatakan bahwa #PKSnotMalaikat bahkan nyumpahin bubar

4. Keberhasilan pernyataan #PKSnotMalaikat itu seperti menjadi pesta pora para hater dan kompetitor PKS. Termasuk para koruptor yg takut

5. Dan mereka menyangka pernyataan yg diulang2 bahwa #PKSnotMalaikat itu akan meruntuhkan mental kader2 PKS. Menyurutkan utk meraih #3Besar

6. Selain pernyataan lantang BM (yg dulu mati2an dibela kader PKS), #PKSnotMalaikat juga disuarakan pengamat. Semisal @burhanudinmuhtadi

7. Misal tulisan bung @burhanudinmuhtadi tt Desakralisasi PKS --> http://m.sindonews.com/read/2013/05/16/18/749535/desakralisasi-pks … kira2 senada mengatakan #PKSnotAngel


9. Apakah statemen2 tsb membuat kader2 PKS surut? Kecewa? Merasa tertipu atau salah pilih selama ini? #PKSNotAngel

10. Oh, tidak bisa! *sule-mode-on. Tentu tidak dalam konteks selalu merasa benar atau membela yg mungkin salah secara buta #PKSNotAngel

11. Justru, kesadaran bahwa ini adalah organisasi manusia, jama'ah manusia itu terus-menerus ditekankan. Jauh sblm kasus ini! #PKSNotAngel

12. Sejak tahun 92 saya mengikuti tarbiyah di sekolah, idiom "ini-jama'ah-manusia" itu sudah disampaikan kpd setiap kader #PKSNotAngel

13. Sehingga kami sbg kader sudah siap mental, misalnya ada kejadian tiba2 murabbi/guru/senior kami berhenti tarbiyah (futur). #PKSNotAngel

14. Sedih memang, tp tdk menggeser komitmen kami kpd jama'ah. Bukan kpd person-2 yg mungkin saja tiba2 salah atau berubah arah #PKSNotAngel

15. Itulah juga di PKS (tarbiyah) dikenal slogan/semangat : laisa man sabaq-walakin-man shadaq. Bukan yg senior, tp yg benar #PKSNotAngel

16. Dlm berorganisasi, kami berprinsip sbgmn saat shalat berjama'ah. Ada aturan yg mengikat dg imam. Tp hakekatnya dg Allah #PKSNotAngel

17. Tiap kader taat kepada qiyadah (pemimpin/imam) adlh dalam rangka ketaatan kpd Allah SWT. Dan masing2 punya tanggungjawab #PKSNotAngel

18. Tidak sj di awal bergabung, kesadaran bahwa "ini jama'ah manusia" terus menerus diingatkan kpd setiap kader tarbiyah (PKS).#PKSNotAngel

19. Karena kami sadar dlm struktur tarbiyah PKS yg sangat intens spt ini, dimana senior=teladan, kultus individu rawan terjadi #PKSNotAngel

20. Utk itulah kami dibiasakan dlm suasana nasehat-menasehati, setidaknya dlm forum spekan sekali. Utk jaga loyalitas ke Allah #PKSNotAngel

21. Ada sekian amalan minimal (sesuai jenjang tarbiyah) utk menjaga loyalitas hanya kepada Allah SWT. Sama2 dievaluasi pekanan #PKSNotAngel

22. Disamping secara organisasi ada lembaga syariah (Dewan Syariah) & Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) utk menjaga kader#PKSNotAngel

23. Kader yg langgar syar'i bs "di-dewan-syari'ah-kan" diadili utk mndpt keadilan, sarana taubat & perbaikan diri #PKSNotAngel

24. Pengadilan Dewan syari'ah rujukannya adalah aturan Islam sesuai Qur'an Sunnah dg memperhatikan konteks kekinian #PKSNotAngel

25. Siapa saja bisa di-dewan syari'ahkan. Termasuk presiden PKS, sekjen hingga kader di bawah. Pengadilan bkn utk mencari salah #PKSNotAngel

26. Pengadilan Dewan Syariah justru dilandasi cinta kasih-sayang, agar kader ybs bs bertaubat dan memperbaiki diri #PKSNotAngel

27. Yg langgar AD/ART dan aturan partai bisa kena BPDO. Tujuannya sama utk memberi keadilan dan sarana perbaikan diri kader #PKSNotAngel

28. Segenap perangkat tadi menunjukkan baik ke dalam maupun keluar bahwa kader PKS = manusia yg mungkin salah/khilaf #PKSNotAngel

29. Tapi kami punya mekanisme sedemikian sehingga pencegahan sll dikedepankan. Dan ada solusi bagi yg salah/khilaf #PKSNotAngel

30. Jadi kami sangat sadar diri, bahkan kami selalu ingatkan kpd kader bahwa ini jama'ah manusia, bukan malaikat #PKSNotAngel

31. Jadi kalau belakangan, dengan lantang pak Busyo menyatakan PKS bukan malaikat, sepertinya beliau telat/lambat paham #PKSNotAngel

32. Meski kami bersyukur, akhirnya beliau memahami bahwa PKS bukan malaikat. PKS : kumpulan manusia yg tertata dg mekanismenya #PKSNotAngel

33. Maaf, masih cerita pak BM. Beliau dulu mungkin anggap PKS hampir spt malaikat. Saya punya pengalaman nyata dg beliau #PKSNotAngel

34. Saat sy jadi tim pemenangan BM di 2004 maju DPD RI dari DIY. BM awalnya tdk kenal sy. Hanya tahu kader PKS...#PKSNotAngel

35. Hanya krn sy PKS, blio serahkan ATM+PIN utk keperluan biaya cetak2. Bayangkan tuwips, hanya karena sy PKS blio percaya!!! #PKSNotAngel

36. Btw tuwips mau tau saldo tabungan pak BM saat maju DPD RI 2004 yg didukung penuh PKS DIY? Kasih tau ga ya? *offtherecord #PKSNotAngel

37. Saya ingin katakan, sejak pak BM begitu percaya dg kader PKS dulu sampai hari ini, kami tetap sama! Kami bukan malaikat! #PKSNotAngel

38. Mahnaj/sistem kami sama, kultur kami sama, semangat kami tetap sama! Bahwa kami manusia biasa yg berjama'ah #PKSNotAngel

39. Dan kami bersyukur, masyarakat semakin memahami kami. Semoga semakin faham bahwa PKS bersama dg cita2 mulia mereka #PKSNotAngel

40. Kpd para hater yg mengira, kasus mantan presiden kami akan menyurutkan langkah perjuangan. Anda telah salah memahami kami #PKSNotAngel

41. Dan hanya kepada ALLAH-lah kita bersujud memohon bimbingan, petunjuk & kekuatan utk tetap di jalan yg benar! #PKSNotAngel

42. End #PKSNotAngel maafkan bila ada yg salah...

Predikat WTP Saja Tidak Cukup | Kultwit by @Wepe2010

Written By Unknown on Jumat, 31 Mei 2013 | 14.59


Seminggu ini pemerintah daerah sangat gencar mempublikasikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan daerah. Seolah-olah predikat WTP menjadi sebuah kesimpulan atas prestasi pemda selama ini. Seolah-olah dengan diraihnya predikat WTP itu program-program pembangunan pemerintah daerah sudah dapat dikatakan berhasil atau mencapai target.

Di satu sisi, kita tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah atas predikat WTP tersebut. Akan tetapi apabila WTP itu digembar-gemborkan menjadi sebuah kesimpulan dari keberhasilan pemerintah, tentu perlu kita kritisi. Karena perdikat WTP saja tidaklah cukup untuk menyimpulkan keberhasilan pemerintah dalam satu tahun terakhir.

Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi NTB Wahyu Priyono dalam kultwit yang diberi tajuk “WTP Saja Tidak Cukup.”








Wahyu Priyono
@Wepe2010





Mau twit ah... judulnya WTP Saja Tidak Cukup

1. Setiap tahun pemerintah daerah menunggu dengan penuh harap opini BPK atas laporan keuangan yang akan

2. mereka sampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah (APBD) kepada masyarakat.

3. Tentu saja Pemerintah Daerah tidak mengingingkan laporan keuangan mereka memperoleh opini disclamermaupun opini adverse (tidak wajar).

4. Sedikitnya mereka menginginkan opini WDP, dan dambaannya adalah mendapat opini yang terbaik, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).

5. Mengapa opini WTP menjadi dambaan setiap pemerintah daerah, sehingga banyak pemerintah daerah yang begitu gigih mengejar opini WTP?

6. Hasil diskusi dengan beberapa kalangan menyimpulkan sedikitnya ada lima alasan pemerintah daerah begitu mendambakan opini WTP, yaitu :

7. Prestise, opini WTP merupakan predikat yang paling baik dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK kepada pemerintah daerah

8. Clean, dengan memperoleh predikat WTP, pemerintah daerah beranggapan bahwa mereka telah bebas dari korupsi ataupun permasalahan2 hukum

9. Clear, banyak yg beranggapan bahwa dengan mendapat predikat WTP berarti pengelolaan keuangan pemerintah daerah tlh dinyatakan bersih

10. Citra, scr politis dg mdptkn WTP, pimpinan daerah akn mendapatkan pencitraan yg baik shg dapat digunakan sebagai modal untuk maju lagi

11. Reward, setiap pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP akan mendapat reward puluhan milyar dari Kementerian Keuangan RI.

12. Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya seputar opini WTP bermunculan. Diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah :

13. Apakah betul dengan memperoleh WTP, pemda sudah terbebas (bersih) dari kerugian daerah, korupsi dan tindakan-tindakan melawan hukum?

14. Apakah dengan opini WTP berarti program-program pembangunan pemerintah daerah sudah dapat dikatakan berhasil atau mencapai target?

15. Kenapa angka pengangguran, angka kematian balita, angka kemiskinan, dan angka putus sekolah masih tinggi ttp pemda mendapat opini WTP?

16. Apakah ada korelasi antara opini WTP yg diperoleh suatu pemda dengan hasil penilaian kinerja pemerintah yang dilakukan oleh Kemenpan?

17. Msh banyak masalh di aset spt tanah yg belum bersertifikat, jalan n jembatan yg rusak, n gedung yg tdk digunakan, ttp knp opininya WTP?

18. Mungkin masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang senada dengan kelima pertanyaan tersebut di atas.

19. Namun dari pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semua dapat terjawab dengan pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini, sehingga

20. bagi pemda tidaklah cukup hanya dengan memperoleh predikat WTP atas laporan keuangan yang mereka sajikan dan sampaikan kepada rakyat.

21. Opini atas lapkeu blm bisa menggambarkan tingkat kinerja pelayanan publik yg tlh pemda wujudkan kepada seluruh rakyat yg dipimpinya.

22. Tanggung jwb pemda kpd seluruh rakyat yg dipimpinnya bkn hanya pd penyusunan lap pertanggunganjwban APBD n kemudian mperoleh opini WTP,

23. tapi secara substansi di lapangan harus memberikan pelayanan publik yang baik dan memuaskan.

24. Dgn demikian, sebenarnya perlu tolok ukur yg dpt menilai kinerja pelayanan publik yg tlh diberikan pemda kpd masyarakat yg dipimpinya.

25. Dengan demikian, semestinya opini WTP tidak menjadi euforia yang berlebihan

26. baik bagi pihak pemerintah daerah sendiri maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan opini tersebut.

27. Mjd suatu yg sgt bagus jk opini WTP yg diperoleh diikuti jg dg kinerja pelayanan publik yg memuaskan bg seluruh rakyat di daerahnya.

28. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat.
 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger