Lotim - Ketua Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lombok Timur, M Saleh mengatakan rekapitulasi surat suara di
tingkat desa (PPS) telah selesai dilakukan.
Berdasarkan jadwal yang telah
ada, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kecamatan (PPK), yang dilakukan
pada 17 – 19 Mei 2013. “Setelah itu baru diserahkan ke KPU Kabupaten Lombok
Timur untuk dilakukan rekapitulasi dan rapat pleno sekaligus mengumumkan hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur,” kata Saleh di Selong,
Kamis (16/5/2013).
KPU Lotim akan melakukan rekap
suara dan rapat pleno pada 20-22 Mei, dan pada 23 Mei 2013, KPU Lotim akan
mengumumkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yang
dilaksanakan Senin, 13 Mei lalu. ‘Kami minta semua masyarakat bisa sabar dan
menunggu hasil resmi dari KPU,” imbau Saleh.
M Saleh mengaku, KPU tidak bisa
melaksanakan tugas yang menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan. Karena
itu sudah menjadi ketetapan KPU sendiri untuk melaksanakan tahapan sesuai skedul
yang sudah ada. Hal ini dilakukan guna menghasilkan Pemilukada yang maksimal.
“Meski kami terus didesak untuk
mempercepat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU, kami akan tetap bekerja
sesuai agenda yang telah ditetapkan,” tegas Saleh. (ari)
Sumber: Lombokita.com
0 komentar:
Posting Komentar