1. Setiap anggota koalisi wajib
memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi
politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk
berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan
tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan
mendiskreditkan satu sama lain sehingga semangat kebersamaan dan soliditas
koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.
2. Keputusan-keputusan yang
ditetapkan oleh Presiden, (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden)
menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik
yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan
partai koalisis pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab, wajib didukung dan
diimplementasikan baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR.
Menteri-menteri dari parpol koalisi adalah merupakan perwakilan resmi parpol
koalisi karena itu wajib menjelaskan dan menyosialisasikan segala kebijakan
maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya.
3. Dalam hal mekanisme kerja
antara pemerintah dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan
pengawasan, parpol koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan
sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini berlangsung antara pemerintah dan
DPR, melalui forum-forum rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat konsultasi,
dan lain-lain.
4. Untuk lebih meningkatkan
efektivitas dan komunikasi parpol koalisi, terutama dalam menentukan
kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang
penting, Presiden melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol koalisi minimal
satu kali dalam tiga bulan atau pada waktu-waktu yang ditentukan, yang
pelaksanaannya diatur oleh Setgab.
5. Bilamana terjadi
ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang
vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang
justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan
komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Apabila pada akhirnya tidak
ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang
bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang
bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam
koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan
tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang
berada dalam kabinet.
6. Dalam hal Presiden melakukan
reshuffle kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat
melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat
diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah menteri parpol dalam
kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan
hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan:
a. Evaluasi kinerja Kabinet
Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.
b. Efektivitas dan soliditas koalisi KIB II.
c. Masukan parpol koalisi atas
permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil. d. Dokumen-dokumen
kesepakatan sebelumnya.
7. Guna menjamin terwujudnya
koordinasi dan sinergi di antara parpol koalisi, telah dibentuk Setgab Koalisi.
Setgab ini diketuai Presiden, dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan
rapat-rapat koordinasi diatur oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh
pimpinan rapat dalam hal ini para ketua umum parpol koalisi secara bergantian,
minimal 1 bulan sekali.
8. Pada prinsipnya semua anggota
parpol koalisi bertekad untuk terus bersama-sama dalam koalisi, guna membangun
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga sinergi parpol koalisi dalam
menyukseskan pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar-benar
diimplementasikan. Kesepakatan ini merupakan penyempurnaan tentang Tata Etika
Pemerintahan RI 2009-2014 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2009.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/05/14560291/Ini.Isi.Perjanjian.SBY-Parpol.Koalisi
0 komentar:
Posting Komentar