pengumuman

pengumuman
Home » » Keterangan Saksi KPU di MK Untungkan Paket SUFI

Keterangan Saksi KPU di MK Untungkan Paket SUFI

Written By Unknown on Jumat, 07 Juni 2013 | 19.47



Lotim - Saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Lotim tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (05/6), sama sekali tidak berpengaruh terhadap pasangan HM Sukiman Azmy-MH Syamsul Luthfi (SUFI). Justeru sebaliknya, menguntungkan pasangan cabup/cawabup incumbent ini.

Betapa tidak, dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi termohon di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, menguntungkan bagi saksi-saksi lain yang menguatkan pasangan SUFI.

Tim  Kuasa Hukum SUFI, H Hulain saat dikonfimasi, Rabu (05/6) mengatakan, saksi yang dihadirkan kuasa hokum KPU Lotim dalam persidangan di MK, tidak berpengaruh kepada SUFI. ‘’Tidak ada masalah dengan keterangan saksi yang diberikan termohon di MK. Hingga saat ini, sudah 14 saksi yang dimintai keterangan, semuanya sangat menguntungkan dan memuaskan. Tinggal sembilan orang saksi yang akan diajukan kuasa hukum Paket SUFI dalam persidangan di MK, Senin depan (10/5).

Adapun dalam siding sengketa Pemilukada Lotim di MK, Rabu (05/6), juga menghadirkan saksi dari pasangan HM Ali BD-H Khaerul Warisin (Alkhaer), selaku cabup/cawabup Lotim terpilih periode 2013-2018, sesuai penetapan KPU Lotim, 20 Mei 2013 lalu.

Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Lotim akan digelar kembali pada Senin depan (10/5), dengan angenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon, termasuk dari pihak terkiat yang memiliki kepentingan dalam kasus sengketa Pemilukada Lotim tersebut.

Di tempat terpisah, Tim Kuasa Hukum KPU Lotim, Fajar Alamsyah Malo mengatakan, saksi yang dihadirkan selaku termohon, membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Paket SUFI di MK. Adapun saksi yang dihadirkan dari termohon dalam sidang itu sebanyak empat orang. Diantaranya; Suhirman (Ketua PPK Masbagik), Samsudin (Anggota PPS Desa Gereneng Timur), Hariawan (saksi dari Paket Nomor urut 3 pada TPS Jenggik) dan Ishak (Ketua PPK Sambelia).

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam rangka bantahan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum SUFI di MK. Sehingga, semuanya terjawab dalam persidangan sengketa Pemilukada Lotim yang berlangsung Rabu kemarin (05/6). ‘’Keterangan saksi dari pemohon, menurut kami perlu diperjelas dengan keterangan saksi yang kami hadirkan,’’ kata Fajar Almasyah Malo, yang juga Kasi Intelijen Kejari Selong ini.

*Lomboktoday.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger