Lotim - Saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok
Timur yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Lotim tahun
2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (05/6), sama sekali
tidak berpengaruh terhadap pasangan HM Sukiman Azmy-MH Syamsul Luthfi (SUFI).
Justeru sebaliknya, menguntungkan pasangan cabup/cawabup incumbent ini.
Betapa tidak, dengan keterangan
yang disampaikan oleh para saksi termohon di hadapan majelis hakim Mahkamah
Konstitusi, menguntungkan bagi saksi-saksi lain yang menguatkan pasangan SUFI.
Tim Kuasa Hukum SUFI, H Hulain saat dikonfimasi,
Rabu (05/6) mengatakan, saksi yang dihadirkan kuasa hokum KPU Lotim dalam
persidangan di MK, tidak berpengaruh kepada SUFI. ‘’Tidak ada masalah dengan
keterangan saksi yang diberikan termohon di MK. Hingga saat ini, sudah 14 saksi
yang dimintai keterangan, semuanya sangat menguntungkan dan memuaskan. Tinggal
sembilan orang saksi yang akan diajukan kuasa hukum Paket SUFI dalam
persidangan di MK, Senin depan (10/5).
Adapun dalam siding sengketa
Pemilukada Lotim di MK, Rabu (05/6), juga menghadirkan saksi dari pasangan HM
Ali BD-H Khaerul Warisin (Alkhaer), selaku cabup/cawabup Lotim terpilih periode
2013-2018, sesuai penetapan KPU Lotim, 20 Mei 2013 lalu.
Sidang lanjutan sengketa
Pemilukada Lotim akan digelar kembali pada Senin depan (10/5), dengan angenda
masih mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon, termasuk dari
pihak terkiat yang memiliki kepentingan dalam kasus sengketa Pemilukada Lotim
tersebut.
Di tempat terpisah, Tim Kuasa
Hukum KPU Lotim, Fajar Alamsyah Malo mengatakan, saksi yang dihadirkan selaku
termohon, membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum
Paket SUFI di MK. Adapun saksi yang dihadirkan dari termohon dalam sidang itu
sebanyak empat orang. Diantaranya; Suhirman (Ketua PPK Masbagik), Samsudin
(Anggota PPS Desa Gereneng Timur), Hariawan (saksi dari Paket Nomor urut 3 pada
TPS Jenggik) dan Ishak (Ketua PPK Sambelia).
Mereka dihadirkan untuk
memberikan keterangan dalam rangka bantahan terhadap keterangan saksi yang
dihadirkan kuasa hukum SUFI di MK. Sehingga, semuanya terjawab dalam
persidangan sengketa Pemilukada Lotim yang berlangsung Rabu kemarin (05/6).
‘’Keterangan saksi dari pemohon, menurut kami perlu diperjelas dengan
keterangan saksi yang kami hadirkan,’’ kata Fajar Almasyah Malo, yang juga Kasi
Intelijen Kejari Selong ini.
*Lomboktoday.co.id
0 komentar:
Posting Komentar