Selong - Hari jadi Kabupaten Lombok Timur ditetapkan tanggal 31
Agustus 1895, penetapan hari jadi itu berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten
Lombok Timur pada Rapat Paripurna VII Rapat ke 4 tanggal 25/3/2013. Pada Rapat
Paripurna VII, DPRD Lombok Timur telah membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang diajukan oleh Eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah. Adapun 3 Raperda itu adalah Raperda tentang Hari Jadi
Kabupaten Lombok Timur yang dibahas oleh Pansus I, Raperda Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang syah oleh Pansus II dan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan oleh Pansus III.
Terkait Hari Jadi Kabupaten
Lombok Timur, Pansus I DPRD melalui juru bicaranya Makmun, S.Pd menyebutkan
bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur tanggal 31 Agustus 1895
berpedoman pada Staatblad Nomor 123 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895. Pada
saat itu pulau Lombok oleh pemerintah Hindia Belanda diberikan status
Afdeeling, di dalam Afdeeling ini pulau Lombok dibagi menjadi dua Onder
Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibu kotanya Sisi’ dan Onder
Afdeeling Lombok Barat dengan ibu kota Mataram. Untuk Onder Afdeeling Lombok
Timur terdiri dari 7 distrik yakni Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Sakra,
Kopang, Batukeliang dan Praya.
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya tiga Peraturan Daerah ini, Bupati H.M. Sukiman Azmy menyampaikan
terimakasih kepada DPRD terutama kepada Panitia Khusus yang telah membahas
Raperda tersebut dan semoga keberadaan Perda ini dapat diterima oleh masyarakat
Lombok Timur.
0 komentar:
Posting Komentar