pengumuman

pengumuman
Home » » Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur Ditetapkan Tanggal 31 Agustus 1895

Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur Ditetapkan Tanggal 31 Agustus 1895

Written By Unknown on Sabtu, 30 Maret 2013 | 07.00



Selong - Hari jadi Kabupaten Lombok Timur ditetapkan tanggal 31 Agustus 1895, penetapan hari jadi itu berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Rapat Paripurna VII Rapat ke 4 tanggal 25/3/2013. Pada Rapat Paripurna VII, DPRD Lombok Timur telah membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun 3 Raperda itu adalah Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur yang dibahas oleh Pansus I, Raperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang syah oleh Pansus II dan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan oleh Pansus III.

Terkait Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur, Pansus I DPRD melalui juru bicaranya Makmun, S.Pd menyebutkan bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur tanggal 31 Agustus 1895 berpedoman pada Staatblad Nomor 123 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895. Pada saat itu pulau Lombok oleh pemerintah Hindia Belanda diberikan status Afdeeling, di dalam Afdeeling ini pulau Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibu kotanya Sisi’ dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibu kota Mataram. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 7 distrik yakni Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Sakra, Kopang, Batukeliang dan Praya.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya tiga Peraturan Daerah ini, Bupati H.M. Sukiman Azmy menyampaikan terimakasih kepada DPRD terutama kepada Panitia Khusus yang telah membahas Raperda tersebut dan semoga keberadaan Perda ini dapat diterima oleh masyarakat Lombok Timur.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger