Jaringan KPK gadungan berhasil
dibekuk oleh kepolisian. Kemarin, aktor
intelektual dari jaringan KPK gadungan berinisial JI berhasil ditangkap
di sebuah kos di kawasan Kramat Sentiong atas, tadi malam.
Kanit Kejahatan dan Kekerasan
Polres Balerang IPTU Krisna Pandjaitan menjelaskan, penangkapan JI merupakan pengembangan
dari penangkapan tiga orang KPK gadungan yang ditangkap pada 31 Januari lalu di
Hotel Novotel Batam, yaitu IM, BU, dan RM.
"Penangkapan kemarin di
Kramat Sentiong atas itu pengembangan dari tiga orang pelaku yang sudah
ditangkap sebelumnya di Batam," kata Krisna dalam konferensi pers yang
digelar di kantor KPK, hari ini.
Dalam peristiwa penangkapan itu,
Krisna mengatakan, pihaknya mengamankan
sejumlah kartu identitas penyidik KPK, amplop dengan kop surat KPK,
laptop, dan printer untuk membuat berkas-berkas KPK tersebut.
Soal modus, Krisna mengatakan,
jaringan KPK gadungan tersebut melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai
petugas dari KPK dan mengirimkan surat penggilan pemeriksaan kepada sejumlah
orang.
Krisna mengatakan jaringan ini
bisa terkuak lantaran adanya laporan dari
Bupati Karimun yang mendapatkan surat panggilan pemeriksaan di KPK pada
20 Februari. Kepolisian Balerang kemudian mengkonfirmasi soal kebenaran adanya
pemanggilan pemeriksaan tersebut. Setelah dicek ternyata tidak ada panggilan
tersebut.
"Jadi surat panggilan
diserahkan (ke Bupati Karimun) lalu ada bargaining supaya nggak perlu datang ke
KPK. Dia sudah kasih Rp5 juta," kata Krisna.
Menurut Krisna, Kepolisian
menyangkakan JI dengan pasal 263 dan atau pasal 378 KUHP. JI terancam hukuman
enam tahun penjara.
Tiga orang jaringan KPK gadungan
lainnya sudah menjalani proses hukum. Berkas perkaranya, kata Krisna sudah
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK
Johan Budi SP mengatakan Bupati Karimun tidak terlibat dalam kasus dugaan
korupsi yang ditangani KPK. "Bupatinya nggak ada kasusnya di KPK,"
kata Johan.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nusantara/37099-jaringan-kpk-gadungan-dibekuk-kepolisian.html
0 komentar:
Posting Komentar