Lotim — Sesuai keputusan KPU Pusat, tampaknya KPU Kabupaten Lombok
Timur bersikukuh menyatakan final mengenai jumlah daerah pemilihan (Dapil)
sebanyak lima dapil dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD Lotim 2014
mendatang.
Meski kalangan pengurus partai
politik di Lotim yang dinyatakan lulus verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu
2014 mendatang mendesak KPU untuk merevisi jumlah dapil yang telah ditetapkan
dari lima dapil menjadi enam atau tujuh dapil sesuai dengan aspirasi parpol.
‘’Apa yang telah diputuskan KPU
Pusat mengenai jumlah dapil Lotim sebanyak lima dapil, sudah final dan tidak
ada perubahan atau penambahan dapil lagi,’’ kata Ketua Divisi Pemuktahiran Data
dan Penyelenggara Pemilu KPU Lotim, HM Hidayatullah didampingi komisioner KPU
Lotim lainnya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/3).
Hidayatullah menjelaskan,
pihaknya merasa pesimis bila sejumlah pimpinan parpol di Lotim yang berangkat
ke Jakarta bisa menemui anggota KPU Pusat, mengingat kesibukan anggota KPU
Pusat yang sangat padat. Bahkan, Kota Mataram saja yang jauh sebelumnya dari
Lotim melakukan penolakan jumlah dapil, juga ditolak oleh KPU Pusat. Meski
mereka datang ke KPU Pusat bersama KPU Kota Mataram, unsur Muspida dan pimpinan
partai politik, toh tidak bisa bertemu. Apalagi Lotim yang belakangan.
‘’Waktunya sudah mepet, apalagi
tanggal 9 April 2013 ini, Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg sudah mulai diproses.
Sehingga tidak mungkin KPU Pusat merubah keputusan yang telah ditetapkan itu.
Dan tidak mungkin KPU Pusat menetapkan jumlah dapil kalau tidak ada alasan yang
kuat,’’ ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ketua Divisi
Logistik KPU Lotim, Khalidi. Ia mengatakan, penetapan jumlah lima dapil untuk
Lotim, dilakukan dengan sistim proforsional, bukan dilakukan dengan sistim
distrik, karena akan merugikan parpol lainnya. Dan, peraturan KPU Pusat No.05
tahun 2013 tentang Penetapan Dapil, itu menjadi acuannya. Karena, KPU Pusat
sudah mempertimbangkan yang terbaik bagi kemaslahatan semua parpol.
‘’Kalau tetap menggunakan enam
dapil atau lebih, maka akan merugikan partai yang kecil dan menguntungkan
parpol yang besar. Satu suara, akan sangat menentukan sekali bagi parpol untuk
meraih kursi di DPRD,’’ katanya.[why]
*lomboktoday.co.id
0 komentar:
Posting Komentar