Selong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim)
membongkar paksa baliho/atribut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
terpasang pada tempat-tempat yang dianggap menyalahi aturan.
Beberapa waktu lalu, KPU Lotim
bersama seluruh tim pemenangan masing-masing pemasangan calon sepakat untuk
melakukan penertiban, kecuali pada tempat-tempat yang dibolehkan. Namun hingga
batas waktu yang telah disepakati, masih banyak terpajang baliho/atribut
pasangan calon.
“Kami melakukan bongkar paksa
semua baliho/atribut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati (Cabup/Cawabup) lantaran
batas waktu yang disepakati pada rapat koordinasi beberapa waktu tidak
diindahkan,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, M. Saleh di
kantornya, Kamis (28/3/2013).
Menurut Saleh, pihaknya bahkan
meminta bantuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan
penertiban. KPU Lotim juga sebelumnya berkali-kali memberitahukan kepada
masing-masing tim pemenangan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tetap
tidak diindahkan. “Mereka (para tim pemenangan) tetap saja membiarkan baleho
jagoannya terpampang secara bebas,” katanya.
Dalam aturan yang telah
disepakati bersama, lanjut Saleh, pemasangan baliho sejak 21 Maret lalu tidak
boleh dilakukan kecuali di posko masing-masing pasangan calon, atau berjarak
100 meter dari posko, satu posko kecamatan, 1 desa/kelurahan.
Pemasangan atribut kampanye
(baliho), baru boleh dipasang kembali setelah masa kampanye dimulai, yakni pada
26 April yang akan datang selama 14 hari. “KPU sudah menyusun jadwal kampanye
dan dikoordinasikan ke semua tim pemenangan masing-masing pasangan calon,”
jelas Saleh. [why]
0 komentar:
Posting Komentar