pengumuman

pengumuman
Home » » DBHCHT NTB "hanya" Rp176 M

DBHCHT NTB "hanya" Rp176 M

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 14.19


Mataram - Jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Propinsi NTB tahun 2013 ini mencapai Rp176 miliar. Angka ini meningkat bila dibandingkan tahun 2012 lalu yang mencapai Rp152 miliar.

Demikian dikemukakan Kasi Dana Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan, Lisbon Siraih kepada wartawan di kantor bupati Lombok Tengah usai kegiatan sosialisasi pembagian dana DBHCHT, Jumat (26/4).

Lisbon Siraih mengatakan, kegiatan sosiaisasi pembagian penggunaan DBHCHT yang dilaksanakan di Lombok Tengah ini, semata-mata untuk mengevaluasi pembagian penggunaan DBHCHT di Propinsi NTB. Karena, Menteri Keuangan hanya menyetujui  pembagian DBHCHT itu berdasarkan pembagian yang dihasilkan oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi. Dan pembagian penggunaan DBHCHT itu, sudah ada dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB.

‘’Pembagian penggunaan DBHCHT itu, 30 persen untuk propinsi, 40 persen untuk daerah penghasil, dan 30 persen untuk daerah produksi. Semakin besar hasil produksi tembakaunya, semakin besar pula pendapatan pembagiaan penggunaan DBHCHT tersebut,’’ katanya.

Lisbon Siraih menjelaskan, bila ada ditemukan penyimpangan dalam pembagian penggunaan DBHCHT itu yang tidak sesuai aturan, maka pihaknya tidak akan memerikan lagi dana DBHCHT tersebut. ‘’Untuk tahun 2103 ini, sesuai hasil audit BPK di lokasi, ada propinsi yang tidak sesuai dalam membagi DBHCHT dengan pembagian yang dihasilkan oleh gubernur. Dan saat ini, ada yang kita temukan, tapi dalam klarifikasi kejelasannya,’’ ungkapnya.(ros)

Sumber: Lomboktoday.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger