Mataram - Jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang
diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Propinsi NTB tahun 2013 ini
mencapai Rp176 miliar. Angka ini meningkat bila dibandingkan tahun 2012 lalu
yang mencapai Rp152 miliar.
Demikian dikemukakan Kasi Dana
Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan, Lisbon Siraih kepada wartawan di kantor
bupati Lombok Tengah usai kegiatan sosialisasi pembagian dana DBHCHT, Jumat
(26/4).
Lisbon Siraih mengatakan,
kegiatan sosiaisasi pembagian penggunaan DBHCHT yang dilaksanakan di Lombok
Tengah ini, semata-mata untuk mengevaluasi pembagian penggunaan DBHCHT di
Propinsi NTB. Karena, Menteri Keuangan hanya menyetujui pembagian DBHCHT itu berdasarkan pembagian
yang dihasilkan oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi. Dan pembagian penggunaan
DBHCHT itu, sudah ada dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB.
‘’Pembagian penggunaan DBHCHT
itu, 30 persen untuk propinsi, 40 persen untuk daerah penghasil, dan 30 persen
untuk daerah produksi. Semakin besar hasil produksi tembakaunya, semakin besar
pula pendapatan pembagiaan penggunaan DBHCHT tersebut,’’ katanya.
Lisbon Siraih menjelaskan, bila
ada ditemukan penyimpangan dalam pembagian penggunaan DBHCHT itu yang tidak
sesuai aturan, maka pihaknya tidak akan memerikan lagi dana DBHCHT tersebut.
‘’Untuk tahun 2103 ini, sesuai hasil audit BPK di lokasi, ada propinsi yang
tidak sesuai dalam membagi DBHCHT dengan pembagian yang dihasilkan oleh
gubernur. Dan saat ini, ada yang kita temukan, tapi dalam klarifikasi
kejelasannya,’’ ungkapnya.(ros)
Sumber: Lomboktoday.co.id
0 komentar:
Posting Komentar