Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim berhasil
memenuhi 30 persen lebih keterwakilan perempuan untuk semua daerah pemilihan
(dapil) sebagai syarat Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Tidak ada masalah secara
prinsip ketentuan 30 persen di daerah pemilihan, buat kami di PKS tidak
masalah," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid saat dihubungi
wartawan, Jumat (12/4/2013).
Bahkan lanjut Hidayat Nur Wahid,
untuk partai berbasis Islam ini persentase ketewakilan perempuan di tingkat
pusat mencapai 37 persen sementara di kabupaten/kota hingga 36 persen.
Karena persyaratan telah lengkap
maka PKS siap menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU). "Sudah tidak ada masalah, untuk keterwakilan saja sudah tidak ada
masalah bagi kami," tuntasnya.
Sekadar informasi, melalui
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 tahun 2013 Pasal 27 ayat 2 huruf b, KPU
mewajibkan ketewakilan perempuan bagi setiap parpol peserta Pemilu. Jika tidak
bisa memenuhi maka sanksinya akan ada penghapusan caleg dari dapil itu.
Sumber: Sindonews.com
0 komentar:
Posting Komentar