pengumuman

pengumuman
Home » » Keterwakilan Perempuan di PKS Lebih Dari 30%

Keterwakilan Perempuan di PKS Lebih Dari 30%

Written By Unknown on Jumat, 12 April 2013 | 14.21


Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim berhasil memenuhi 30 persen lebih keterwakilan perempuan untuk semua daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Tidak ada masalah secara prinsip ketentuan 30 persen di daerah pemilihan, buat kami di PKS tidak masalah," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid saat dihubungi wartawan, Jumat (12/4/2013).

Bahkan lanjut Hidayat Nur Wahid, untuk partai berbasis Islam ini persentase ketewakilan perempuan di tingkat pusat mencapai 37 persen sementara di kabupaten/kota hingga 36 persen.

Karena persyaratan telah lengkap maka PKS siap menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sudah tidak ada masalah, untuk keterwakilan saja sudah tidak ada masalah bagi kami," tuntasnya.

Sekadar informasi, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 tahun 2013 Pasal 27 ayat 2 huruf b, KPU mewajibkan ketewakilan perempuan bagi setiap parpol peserta Pemilu. Jika tidak bisa memenuhi maka sanksinya akan ada penghapusan caleg dari dapil itu.



Sumber: Sindonews.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger