Jakarta - Menghadapi Pemilu
2014 mendatang, PKS mengumumkan pelarangan bagi pasangan suami istri (pasutri)
untuk mengikuti pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang telah dibuka
KPU sejak 9 April hingga 22 April. Ini dilakukan untuk mencegah adanya politik
dinasti.
"Kesepakatan bersama di
dalam tubuh PKS sudah disepakati. Bahwa setiap pasangan suami istri dilarang
untuk ikut dalam pemilihan umum secara bersamaan," kata Ketua Fraksi PKS
Hidayat Nur Wahid kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/4/2013).
"Itu semua untuk menghindari
politik dinasti yang marak di Indonesia, di mana kekuasaan keluarga
berkuasa," ucapnya.
Hidayat menuturkan, untuk menjadi
caleg PKS tak hanya bergantung pada integritas semata. Harmoni setiap keluarga
juga menjadi bahan pertimbangan.
"Integritas individu
penting, tetapi alangkah lebih arifnya juga mementingkan harmoni keluarga.
Pikir saja, jika suami istri ikut bersamaan dalam pemilihan umum, keluarga
mereka pasti akan jadi korban pekerjaan," tuturnya.
Hal inilah, sambung dia, yang menjadi
alasan PKS melarang pasangan suami istri untuk nyaleg secara bersamaan. Selain
itu, setiap caleg PKS yang sudah terdaftar di dalam tubuh PKS bisa saja dicoret
jika memang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Semuanya bisa dicoret jika
memang terbukti bersalah. Baik itu laporan yang kami selidiki sendiri maupun
laporan dari masyarakat," tegas Hidayat. (Ndy)
Sumber: Liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar