pengumuman

pengumuman
Home » , » PKS NTB Segera Daftarkan Caleg Di KPU

PKS NTB Segera Daftarkan Caleg Di KPU

Written By Unknown on Kamis, 04 April 2013 | 06.12



Mataram - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah merampungkan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) dan segera mendaftarkan calon anggota legislatif itu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"BCAD sudah rampung, begitu tahapan pendaftaran calog dibuka, 9 April 2013, kami daftarkan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS NTB H Suryadi Jaya Purnama, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, PKS NTB akan memenuhi kuota 100 persen caleg dengan komposisi lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan.

Para BCAD itu juga telah diminta untuk turun ke lapangan guna bersosialisasi dengan konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Untuk Pemilu 2014, terdapat delapan dapil DPRD NTB yakni dapil 1 (Kota Mataram), dapil 2 (Lombok Barat, Lombok Utara), dapil 3 dan 4 (Lombok Tengah),  5 dan 6 (Lombok Timur), dapil 7 (Kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Barat), dan dapil 8 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima).

Dapil 1 dan 2 mencakup seluruh kecamatan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.

Dapil 3 mencakup Kecamatan Praya, Praya Tengah, Pujut, Praya Timur, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.

Dapil 4 mencakup Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Pringgarata dan Jongkat.

Dapil 5 mencakup Kecamatan Selong, Sukamulia, Suralaga, Labuhan Haji, Pringgasela, Aikmal, Wanasaba, Pringgabaya, Sembalun, Sambelia dan Suwela.

Dapil 6 mnecakup Kecamatan Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Keruak dan Jerowaro.

Sedangkan dapil 7 dan 8 mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima.

"Intinya, setiap BCAD harus bekerja keras mensosialisasikan diri, sekaligus menyampaikan program partai untuk diketahui masyarakat luas," ujar Suryadi.

Tahapan pencalegan itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Peraturan KPU itu ditetapkan pada 25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dari peraturan itu, tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 9-15 April 2013, kemudian verifikasi pencalonan anggota DPRD 16 April-30 Juni 2013.

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada 27 Juli 2013, verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, 16 April -14 Mei 2013, dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 4 Agustus 2013.

Selanjutnya, tahapan pelaksanaan Kampanye, 11 Januari - 5 April 2014, audit dana kampanye 25 April - 25 Mei 2014, masa tenang 6-8 April 2014, pemungutan dan penghitungan suara 9 Aprill 2014,  rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional 26 April - 6 Mei 2014, penetepan hasil pemilu secara nasional 7-9 Mei 2014, penetapan parpol memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai kabupaten/kota 11-18 Mei 2014, peresmian keanggotaan DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD Juni - September 2014, dan pengucapan sumpah dan janji (DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD) Juli - Oktober 2014. [why]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger