Mataram - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah merampungkan Bakal
Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) dan segera mendaftarkan calon anggota
legislatif itu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"BCAD sudah rampung, begitu
tahapan pendaftaran calog dibuka, 9 April 2013, kami daftarkan," kata
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS NTB H Suryadi Jaya Purnama, di Mataram,
Rabu.
Ia mengatakan, PKS NTB akan
memenuhi kuota 100 persen caleg dengan komposisi lebih dari 30 persen
keterwakilan perempuan.
Para BCAD itu juga telah diminta
untuk turun ke lapangan guna bersosialisasi dengan konstituen di daerah
pemilihan (dapil) masing-masing.
Untuk Pemilu 2014, terdapat
delapan dapil DPRD NTB yakni dapil 1 (Kota Mataram), dapil 2 (Lombok Barat,
Lombok Utara), dapil 3 dan 4 (Lombok Tengah),
5 dan 6 (Lombok Timur), dapil 7 (Kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Barat),
dan dapil 8 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima).
Dapil 1 dan 2 mencakup seluruh
kecamatan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.
Dapil 3 mencakup Kecamatan Praya,
Praya Tengah, Pujut, Praya Timur, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.
Dapil 4 mencakup Kecamatan
Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Pringgarata dan Jongkat.
Dapil 5 mencakup Kecamatan
Selong, Sukamulia, Suralaga, Labuhan Haji, Pringgasela, Aikmal, Wanasaba,
Pringgabaya, Sembalun, Sambelia dan Suwela.
Dapil 6 mnecakup Kecamatan
Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur,
Keruak dan Jerowaro.
Sedangkan dapil 7 dan 8 mencakup
seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota
Bima.
"Intinya, setiap BCAD harus
bekerja keras mensosialisasikan diri, sekaligus menyampaikan program partai
untuk diketahui masyarakat luas," ujar Suryadi.
Tahapan pencalegan itu mengacu
kepada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Peraturan KPU itu ditetapkan pada
25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dari peraturan itu, tahapan
pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada
9-15 April 2013, kemudian verifikasi pencalonan anggota DPRD 16 April-30 Juni
2013.
Pengumuman Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPD pada 27 Juli 2013, verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD
provinsi, kabupaten/kota, 16 April -14 Mei 2013, dan pengumuman Daftar Calon
Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 4 Agustus 2013.
Selanjutnya, tahapan pelaksanaan
Kampanye, 11 Januari - 5 April 2014, audit dana kampanye 25 April - 25 Mei
2014, masa tenang 6-8 April 2014, pemungutan dan penghitungan suara 9 Aprill
2014, rekapitulasi hasil penghitungan
suara pemilu tingkat nasional 26 April - 6 Mei 2014, penetepan hasil pemilu
secara nasional 7-9 Mei 2014, penetapan parpol memenuhi ambang batas 7-9 Mei
2014.
Penetapan perolehan kursi dan
calon terpilih tingkat nasional sampai kabupaten/kota 11-18 Mei 2014, peresmian
keanggotaan DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD Juni - September 2014,
dan pengucapan sumpah dan janji (DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD)
Juli - Oktober 2014. [why]
0 komentar:
Posting Komentar