Mataram (ANTARA News) - Anggota
Komisi V DPR RI Josef A. Nae Soi mengatakan status internasional pada Bandara
Internasional Lombok (BIL) perlu ditinjau karena hingga kini belum memenuhi
kriteria dunia, seperti tidak dapat didarati pesawat besar sejenis Boeng 747.
"Kalau itu belum terpenuhi
harus ditinjau ulang, jika tetap ingin digunakan harus memenuhi kriteria
intrnasional. Karena itu PT Angkasa Pura I harus membuat `company operation
manual` (COM) dan ini harus dienuhi," katanya pada saat rapat dengan
jajaran PT Angkasa Pura I di Bandara Internasional Lombok di Praya, Kabupaten
Lombok Tengah, Senin.
Karena itu, katanya, landasan
pacu BIL harus segera dibangun untuk memenuhi kriteria internasional tersebut
dan menurut UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, pembangunan landasan pacu
bandara itu merupakan tugas negara.
Sementara itu anggota Komisi V
DPR lainnya, Yoseph Umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. Jangan sampai
terulang kembali kasus kecelakaan pesawat LionAir, terlepas apakah kecelakaan
itu akibat kesalahan manusia atau karena kurangnya fasilitas keselamatan
penerbangan.
"Saya ingin penyebab
kejadian di Bali dipelajari agar kasus serupa tidak terulang. Dalam hal ini
alat keselamatan penerbangan menjadi prioritas. Dengan kejadian di Bali dunia
menyoroti kta," katanya.
Ketua Tim Komisi V DPR RI H
Muhidin Muhamad Said mengatakan, keberadaan BIL sebagai bandara internasional
masih banyak dikeluhkan masyarakat. Terkait dengan perpanjangan landasan pacu
bandara ini telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.
"Ini yang harus kita lihat
apakah sudah dilaksanakan oleh PT Angkara Pura dan bagaimana cara untuk
menyelesaikannya," ujarnya.
Mengenai adanya pernyataan salah
seorang anggota Komisi V mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional
pada BIL, dia mengatakan, itu tidak perlu, namun kalau BIL merupakan bandara
internasional, maka konsekuenasinya fasilitas tersebut harus dipenuhi oleh PT
Angkasa sebagai operator bandara.
"Mengenai perpanjangan
landasan pacu masih ada permasalahan, karena ada peraturan presiden yang
menyatakan bahwa seluruh bandara yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak bisa
menganggarkan dana untuk keperluan tersebut," katanya.
Karena itu, kata Muhidin,
pihaknya akan meminta kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN untuk
sesegera mungkin memperpanjang landasan pacu BIL sesuai dangan instruksi
presiden.
Editor: Aditia Maruli
0 komentar:
Posting Komentar