Jakarta (23/5)
Pemerintah didesak untuk memberikan proritas tambahan bagi anggaran kesehatan dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, anggaran kesehatan seharusnya minimal sebesar lima (5) Persen dari
APBN di luar gaji.
Demikian dibacakan oleh Perwakilan Fraksi PKS DPR Ecky Awal
Mucharram dalam Rapat Paripurna Pembacaan sikap Fraksi terkait Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2013 di DPR, Kamis
(23/5).
“Fraksi PKS memandang kebijakan anggaran kesehatan perlu
mendapatkan prioritas yang juga memadai. Sebagai bentuk ketaatan kepada
Undang-Undang, sekaligus juga memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada
warga negara,” kata Ecky.
Masih berkaitan dengan Pelayanan dan Anggaran di bidang
kesehatan, Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk bersungguh-sungguh untuk
memastikan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah Per 1 Januari 2014.
Karena itu Fraksi PKS berharap pemerintah menyiapkan segala elemen pendukung
agar pelaksanaannya benar-benar bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia,”
tegasnya.
Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan SJSN dalam jangka
panjang, Fraksi PKS meminta agar pelaksanaan SJSN dimasukkan dalam Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah.
“Kami juga mendesak kepada pemerintah untuk menyiapkan
pra-kondisi implementasi SJSN, yaitu memastikan efisiensi belanja kesehatan
publik dan sistem kesehatan nasional, khususnya rumah sakit dan dokter, melalui
mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat,” jelas Ecky.
0 komentar:
Posting Komentar