Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akan mencoret bakal calon
legislatif DPRD NTB yang tidak melampirkan surat keterangan pengunduran diri.
Batas waktu pelampiran surat keterangan pengunduran bacaleg “lompat pagar” ini
adalah 22 mei 2013. Surat Keterangan
bahwa pengunduran bacaleg itu dapat ditandatangi oleh sekeretaris dewan
(Sekwan) atau pimpinan DPRD.
Ketua Pokja Pencalonan KPU NTB,
Aksar Anshori mengatakan surat keterangan dari Sekwan atau Pimpinan DPRD harus
dilampirkan sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Hari ini (6/5) KPU
NTB akan melakukan pleno terhadap hasil verifikasi berkas bacaleg DPRD NTB.
Selanjutnya pada 7-8 Mei 2013 akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut.
“Kalau nggak ada surat keterangan itu, ya tidak bisa ditempatkan sebagai
DCS. Selanjutnya masa perbaikan sejak 9-22 Mei 2013. Pengumuman DCS 12 Juni
2013” kata Aksar.
Ada tujuh anggota DPRD NTB yang
kembali mencalonkan diri sebabagai anggota DPRD NTB periode berikutnya melalui
partai politik lain. Tujuh anggota DPRD tersebut saat ini masih menjabat
sebagai anggota DPRD NTB melalui partai politik yang dinyatakan tidak lolos
sebagai peserta pemilu 2014 mendatang.
Saefudin Zuhri yang merupakan
salah satu anggota DPRD NTB yang mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional
(PAN) belum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari DPRD NTB. Dia
mengaku baru setahun menjabat sebagai anggota DPRD NTB setelah sebelumnya
mengganti almarhum TGH Abdul Hayyi Nu’man.
Anggota Komisi IV dari Partai
Bintang Reformasi (PBR) itu mempertimbangkan keputusan untuk mundur. Tidak
hanya terkait pertimbangan politik, namun keputusan pengunduran diri itu
menurutnya lebih kepada janji terhadap pendukungnya. “Masih mempertimbangkan
dulu, keputusan itu menyangkut banyak hal diantaranya terkait pendukung”
katanya.
Dikatakan, hingga saat ini dia
masih berkomunikasi dengan konstituennya. Terlebih para konstituennya itu juga
memiliki hak politik yang perlu disampikan. Para pendukungnya itu juga perlu
dibina sehingga tanggungjawabnya selaku wakil rakyat bisa dituntaskan hingga
akhir jabatannya.
0 komentar:
Posting Komentar