Lotim - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Khaeril
Anwar mengatakan KPU sudah menyampaikan hasil rapat pleno terbuka yang disertai
dokumen rekapan rapat pleno pasangan calon terpilih Ali BD-Khaerul Warisin
(ALKHAER) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) periode 2013-2018 ke Dewan
Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Lotim.
Karena tiga hari setelah
Penetapan pasangan calon terpilih, KPU harus menyerahkan pasangan tersebut ke
Dewan untuk ditindak lanjuti.
Dijelaskan setelah KPU menetapkan
pasangan calon terpilih ke dewan. Sesuai prosedur yang ada, DPRD Lotim akan
menyampaikan hasil Pemilukada Lotim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik
Indonesia (RI) untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada calon
terpilih sebagai Bupati/Wakil Bupati Lotim 2013-2018.
Khaeril mengatakan sesuai
peraturan yang ada, Mendagri harus menetapkan pasangan calon terpilih
selambat-lambatnya satu bulan setelah Dewan mengajukan nama calon bupati/calon
wakil bupati terpilih untuk ditetapkan.
Dikatakan setelah Mendagri
mengeluarkan SK penetapan, maka hasil Pemilukada Lotim sah, sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, yang tercantum dalam PKPU sendiri Yang mengatur
tentang Pemilukada.
“Kami sudah menyerahkan hasil
Pemilukada Lotim ke Dewan untuk diteruskan ke Mendagri agar SK Penetapan bisa
dikeluarkan secepatnya,” katanya kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin
(27/05/2013).
*Lombokita
0 komentar:
Posting Komentar