Ilustrasi |
Mataram - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa
Tenggara Barat Badrun AM mengatakan, "media framing" (pembingkaian)
yang kian menggejala akhir-akhir ini harus segera disikapi dan dihentikan agar
tidak menjadi gejala yang masif dan trend umum.
"Media framing bisa berwujud
berita atau nonberita yang menampilkan seseorang secara terus menerus dan
berulang-ulang dengan tujuan untuk membentuk opini pubik bahwa hanya dia yang
baik. Ini merupakan mainan baru dari industri media yang harus segera
disiasati," katanya di Mataram, Kamis.
Karena itu, katanya, KPI Pusat
harus cepat merespon "media framing" (pembingkaian) . Di tingkat
nasional masalah ini sedang dianalisis terkait dengan pemilik media televisi
yang memanfaatkan "media framing" untuk kepentingan politik.
Ia mengatakan, para pemilik media
itu dengan mudah memframing untuk kepentingan politik partai tertentu. Mereka
tidak menggunakan slot iklan karena mudah dideteksi, tetapi menggunakan karya
jurnalistik, seperti running teks atau program faktual.
"Para wartawan media itu
memberitakan terus pemilik media untuk membentuk opini publik. Bagi kami ini
berbahaya, karena ini framing (pembingkaian) yang sengaja dikonstruksi untuk
kepentingan tertentu," katanya.
Menurut Badrun, pada pasal 15
Peraturan KPI sempat mengikat hal itu akan bisa dikendalikan, namun tidak bisa
masuk ke media framing.
"Karena itu saya sudah
mengusulkan ke KPI Pusat tentang bagaimana menyikapi media framing. Saya sudah
mendiskusikan secara khusus hal ini dengan Ketua KPI Pusat. Harus ada cara
untuk mengatasi media framing ini agar tidak semakin masif," kata Badrun.
Menenai pelanggaran yang
dilakukan lembaga penyiaran terkait Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB, dia
mengatakan, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terbanyak menyangkut
durasi iklan politik dan pelanggaran "blocking time" dan
"blocking segment".
"Berdasarkan hasil evaluasi
yang kami lakukan selama proses pilkada 2013 pelanggaran yang terjadi tidak
semasif pada pilkada sebelumnya. Pelanggaran paling banyak menyangkut durasi
iklan dan ada juga `blocking time` dan `blocking segment`," ujarnya di
Mataram, Kamis.
Menurut Badrun, secara
operasional relatif susah menghindari hal tersebut, karena masing-masing
kandidat pada pilkada itu ingin mengambil alokasi waktu yang banyak, mulai dari
dialog dan kampanye terbuka yang menghabiskan waktu hingga dua jam.
"Ini yang menjadi catatan
kita ke depan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi
di daerah. Secara umum kami melihat apa yang dilakukan lembaga penyiaran
semakin baik, kendati masih ada kami temukan beberapa media yang terlampau bernafsu
menampilkan calon-calon tertentu," katanya.
Dia mengatakan, sejak sebelum
masa kampanye, ada beberapa media yang terlampau banyak menampilkan pasangan
calon tertentu. Ini menimbulkan masalah, karena akan merugikan pasangan lain.
Selama masa kampanye Pilkada
Gubrnur/Wakil Gubernur 2013 KPID NTB telah melayangkan tidak kurang dari 30
surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di ini, umumnya
berkaitan dengan program siaran Pemilu.
Beberapa diantaranya, menurut
dia, sudah menerima teguran lebih dari sekali, dan tentu saja akan menjadi
catatan KPID NTB untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
"Kalau masih ada juga
lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat itu sebagai akumulasi
dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi tidak
layak mendapat perpanjangan izin siaran di masa depan," katanya.
*Antara NTB
0 komentar:
Posting Komentar