pengumuman

pengumuman
Home » » KPU Makin Parah… Beberapa TPS di Lotim Tidak Mendapatkan Form C1

KPU Makin Parah… Beberapa TPS di Lotim Tidak Mendapatkan Form C1

Written By Unknown on Senin, 13 Mei 2013 | 12.04


Lotim – Kredebilitas KPU NTB sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB makin mendapat sorotan. Setelah sebelumnya diwarnai dengan pembatalan debat II di Metro TV yang mendapatkan pro dan kontra dari pasangan calon. Kini dalam penyelenggaraan pemungutan suara, beberapa saksi di tingkat TPS kami dapatkan tidak mendapatkan Form C1.

Padahal keberadaan form C1 merupakan hal yang sangat vital dalam proses pemilihan, karena dengan adanya form tersebut masing-masing kandidat bisa memonitor dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara. Form C1 adalah form yang berisi jalannya proses pemungutan suara di tinggak TPS, semua kegiatan pemilihan ada dalam form ini. Dari jumlah pemilih, laki dan perempuan, jumlah surat suara, yang terpakai dan tidak terpakai, jumlah surat suara cadangan dan lainnya terekam dengan jelas di form C1. Sehingga, form C1 bisa dijadikan sebagai acuan dalam memonitor pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam perjalanan suara yang panjang dari TPS hingga ke rapat pleno di KPUD, memungkinkan adanya perubahan-perubahan perolehan suara yang disebabkan oleh adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi. Disinilah urgensi keberadaan form C1. Sebagai bahan untuk mengawal suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon.

Menyikapi hal tersebut, Tim Pemenangan SJP-Johan dari DPD PKS Lombok Timur, langsung bergerak cepat dengan mengcopykan form C1 kemudian disebar ke saksi-saksi yang tidak mendapatkan itu. Kordes yang lokasinya dekat diminta untuk mengambil ke DPD, sedang untuk yang jaraknya cukup jauh, diantarkan oleh tim khusus dari DPD. PKS Lotim memastikan semua saksi mendaparkan form C1. [why]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger