Lotim – Kredebilitas KPU NTB sebagai penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB makin mendapat sorotan. Setelah sebelumnya
diwarnai dengan pembatalan debat II di Metro TV yang mendapatkan pro dan kontra
dari pasangan calon. Kini dalam penyelenggaraan pemungutan suara, beberapa
saksi di tingkat TPS kami dapatkan tidak mendapatkan Form C1.
Padahal keberadaan form C1 merupakan hal
yang sangat vital dalam proses pemilihan, karena dengan adanya form tersebut
masing-masing kandidat bisa memonitor dan mengawasi jalannya proses pemungutan
suara. Form C1 adalah form yang berisi jalannya proses pemungutan suara di
tinggak TPS, semua kegiatan pemilihan ada dalam form ini. Dari jumlah pemilih,
laki dan perempuan, jumlah surat suara, yang terpakai dan tidak terpakai,
jumlah surat suara cadangan dan lainnya terekam dengan jelas di form C1. Sehingga,
form C1 bisa dijadikan sebagai acuan dalam memonitor pelaksanaan pemungutan
suara.
Dalam perjalanan suara yang
panjang dari TPS hingga ke rapat pleno di KPUD, memungkinkan adanya
perubahan-perubahan perolehan suara yang disebabkan oleh adanya
kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi. Disinilah urgensi keberadaan form
C1. Sebagai bahan untuk mengawal suara yang diperoleh masing-masing pasangan
calon.
Menyikapi hal tersebut, Tim Pemenangan
SJP-Johan dari DPD PKS Lombok Timur, langsung bergerak cepat dengan mengcopykan
form C1 kemudian disebar ke saksi-saksi yang tidak mendapatkan itu. Kordes yang
lokasinya dekat diminta untuk mengambil ke DPD, sedang untuk yang jaraknya
cukup jauh, diantarkan oleh tim khusus dari DPD. PKS Lotim memastikan semua saksi mendaparkan form C1. [why]
0 komentar:
Posting Komentar