Lotim - Surat keterangan sehat masih menjadi masalah di kalangan
para bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Lotim
melalui partai politik masing-masing. Sehingga, hal ini membuat para bacaleg
tersebut kebingungan, karena belum memenuhi syarat keterangan sehat sesuai yang
diinginkan KPU.
Surat keterangan kesehatan yang
dibuat oleh bacaleg bersangkutan di RSUD dr R Soejono Selong maupun Puskesmas
di Lotim, tidak dicantumkan sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan
syarat yang dikeluarkan oleh KPU. Dan hanya mencantumkan status kesehatan baik
saja. Itu sebabnya KPU Lotim menolak dan mengembalikan surat keterangan sehat
kepada bacaleg bersangkutan untuk diubah kalimatnya sesuai syarat yang ada.
‘’Berapa kali kami sudah membuat
surat keterangan sehat di RSUD dr R Soejono Selong untuk keperluan syarat
bacaleg, dikembalikan terus oleh KPU Lotim karena tidak ada statusnya sehat
jasmani dan rohani, dan hanya status kesehatan baik saja,’’ tegas Muallani,
salah seorang bacaleg tahun 2013 untuk DPRD Lotim di kantor KPU Lotim, Senin
(27/5).
Muallani mengatakan, seharusnya
KPU Lotim melakukan kerjasama dengan pihak RSUD dr R Soejono Selong mengenai
masalah format surat keterangan sehat untuk bacaleg, agar tidak ada kesalahan
dan tidak mengulang lagi bila salah. ‘’Jika ada kerjasama antara KPU dan rumah
sakit, maka tidak akan ada yang salah dalam pembuatan surat keterangan sehat
untuk syarat bacaleg dan tidak ada yang dikembalikan lagi. Karena, yang masih
belum lengkap syarat saya, cuma masalah surat keterangan sehat saja, sedangkan
yang lainnya sudah lengkap,’’ ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU
Lotim, M Khairil Anwar mengatakan, mengenai semua syarat untuk bacaleg pada
Pemilu Legislatif tahun 2014, termasuk di dalamnya surat keterangan sehat,
bunyinya seperti apa sudah dikomunikasikan dengan semua pengurus partai politik
peserta Pemilu. Namun, pihaknya tidak tahu, apakah parpol sudah menyampaikannya
kepada para bacalegnya atau tidak.
‘’Dalam surat keterangan sehat
itu, sudah jelas statusnya sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu, salah
dan dikembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi,’’ katanya.
Khairil Anwar mengatakan, pihak
KPU Lotim dengan RSUD dr R Soejono Selong tidak pernah melakukan kerjasama dan
komunikasi terkait pembuatan surat keterangan sehat untuk bacaleg, agar
formatnya menjadi satu. Yang ada kerjasama dengan pihak RSUD dr R Soejono
Selong hanya dalam hal Pemilukada bupati/wabup Lotim saja. Sedangkan masalah
bacaleg, tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Sehingga
menjadi kewajiban dari masing-masing bacaleg untuk mengurus syaratnya
sendiri-sendiri.
‘’Kami akui memang banyak
diantara nama bacaleg yang dikembalikan surat keterangan sehatnya, karena tidak
sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU,’’ ungkapnya.
*Lomboktoday
0 komentar:
Posting Komentar