Kawat berduri di sepanjang jalan
depan Kantor KPUD Lotim masih diblokade dengan kawat beduri. Hal ini sebagai
langkah antisipasi adanya aksi penolakan terhadap keputusan MK yang akan
dibacakan Kamis hari ini.
Selong - Kamis (13/6) hari ini,
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang sengketa Pilkada
Lombok Timur (Lotim) antara KPUD Lotim selaku termohon melawan tim pasangan
calon H.M. Sukiman Azmy-H.M. Syamsul Luthfi (Sufi) selaku pemohon. Ke dua
pihak, merasa sama-sama yakin menang.
Dr. Umaiyah, Koordinator
Pengacara Sufi selaku termohon saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (12/6)
mengaku, hampir 100 persen tuntutan bisa dibuktikan. Baik berupa surat maupun
saksi. Berdasarkan fakta persidangan yang telah dilalui hingga empat kali,
mekanisme Pilkada yang dilaksakan KPU katanya, tidak benar.
Salah satu tuntutan Sufi yakni
digelar ulang pemungutan suara di 18 kecamatan. Fakta persidangan, pihak Sufi
sudah mampu menjelaskan secara runut semua persoalan yang disertai data dan
bukti akurat. Diantara persoalan tersebut, adanya Panitia Pemungutan Suara
(PPS) membuka kotak suara sebelum pada waktunya.
Saksi terakhir yang diajukan
Sufi, Kades Masbagik Utara Baru, sudah mengurai bukti dan membenarkan adanya
praktik membuka kotak suara dini hari setelah pemungtuan suara digelar.
Terungkap juga, adanya indikasi keterlibatan PNS yang juga mampu dibuktikan
para saksi pasangan calon urut 3 dalam Pilkada Lotim itu.
Selanjutnya, saksi-saksi yang
tidak diberi form C1 KWK KPU yang merupakan hasil rekapitulasi suara di tingkat
Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) sudah cukup kuat saksinya. Sufi katanya, juga
mampu membuktikan adanya indikasi praktik money politics. ‘’Seluruh bukti tidak
ada bantahan, dari 23 saksi semuanya bagus, karena hanya satu saksi yang
terbantah kan,’’ ungkapnya.
Fakta lainnya, adanya ratusan
pemilih ganda yang tertuang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dikatakan, temuan
pemilih tidak lagi ganda namanya. Pasalnya, satu nama ditemukan di sebuah
tempat namanya sampai ratusan. Antara lain, nama Rahim, ditemukan sampai 200
orang. Ditemukan juga ada yang bernama Aminah dan lainnya. ‘’Kan tidak mungkin
sebenarnya jumlah pemilih yang namanya sama dalam satu tempat itu banyak
sekali,’’ paparnya.
Berangkat dari fakta itulah, tim
Sufi ini merasa yakin tuntutannya bakal dikabulkan. Hanya saja, sejauh ini ia
tidak berani memastikan kemenangan tersebut. Keputusan akhir, tetap menjadi
kewenangan hakim. ‘’Tapi kita tidak berani memastikan menang. Yang jelas, kita
sudah bisa buktikan 18 kecamatan melanggar semua. Jadi, kita tunggu putusan
hakim saja,’’ katanya.
Terpisah, pengacara negara untuk
membela KPUD Lotim selaku termohon, Fajar Alamsyah Malo yang juga Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Selong membenarkan adanya jadwal sidang terakhir pada Kamis
hari ini. Disebut sebelumnya, pada hari Rabu kemarin pihaknya sudah menyerahkan
kesimpulan ke majelis hakim. Mengenai keputusan yang akan dibacakan hari ini,
semua menjadi kewenangan mutlak dari hakim.
Tim KPUD Lotim ini diketahui
hanya mendatangkan empat orang saksi melawan 23 saksi yang dihadirkan Sufi.
Meski jumlah saksi KPUD ini jauh lebih kecil dibandingkan Sufi, diyakininya
bisa menang menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati incumbent
itu.
*SuaraNTB
0 komentar:
Posting Komentar