pengumuman

pengumuman
Home » , » Hari ini, MK Putuskan Sengketa Pilkada Lotim

Hari ini, MK Putuskan Sengketa Pilkada Lotim

Written By Unknown on Kamis, 13 Juni 2013 | 09.39



Kawat berduri di sepanjang jalan depan Kantor KPUD Lotim masih diblokade dengan kawat beduri. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya aksi penolakan terhadap keputusan MK yang akan dibacakan Kamis hari ini.

Selong - Kamis (13/6) hari ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang sengketa Pilkada Lombok Timur (Lotim) antara KPUD Lotim selaku termohon melawan tim pasangan calon H.M. Sukiman Azmy-H.M. Syamsul Luthfi (Sufi) selaku pemohon. Ke dua pihak, merasa sama-sama yakin menang.

Dr. Umaiyah, Koordinator Pengacara Sufi selaku termohon saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (12/6) mengaku, hampir 100 persen tuntutan bisa dibuktikan. Baik berupa surat maupun saksi. Berdasarkan fakta persidangan yang telah dilalui hingga empat kali, mekanisme Pilkada yang dilaksakan KPU katanya, tidak benar.

Salah satu tuntutan Sufi yakni digelar ulang pemungutan suara di 18 kecamatan. Fakta persidangan, pihak Sufi sudah mampu menjelaskan secara runut semua persoalan yang disertai data dan bukti akurat. Diantara persoalan tersebut, adanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sebelum pada waktunya.

Saksi terakhir yang diajukan Sufi, Kades Masbagik Utara Baru, sudah mengurai bukti dan membenarkan adanya praktik membuka kotak suara dini hari setelah pemungtuan suara digelar. Terungkap juga, adanya indikasi keterlibatan PNS yang juga mampu dibuktikan para saksi pasangan calon urut 3 dalam Pilkada Lotim itu.

Selanjutnya, saksi-saksi yang tidak diberi form C1 KWK KPU yang merupakan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) sudah cukup kuat saksinya. Sufi katanya, juga mampu membuktikan adanya indikasi praktik money politics. ‘’Seluruh bukti tidak ada bantahan, dari 23 saksi semuanya bagus, karena hanya satu saksi yang terbantah kan,’’ ungkapnya.

Fakta lainnya, adanya ratusan pemilih ganda yang tertuang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dikatakan, temuan pemilih tidak lagi ganda namanya. Pasalnya, satu nama ditemukan di sebuah tempat namanya sampai ratusan. Antara lain, nama Rahim, ditemukan sampai 200 orang. Ditemukan juga ada yang bernama Aminah dan lainnya. ‘’Kan tidak mungkin sebenarnya jumlah pemilih yang namanya sama dalam satu tempat itu banyak sekali,’’ paparnya.

Berangkat dari fakta itulah, tim Sufi ini merasa yakin tuntutannya bakal dikabulkan. Hanya saja, sejauh ini ia tidak berani memastikan kemenangan tersebut. Keputusan akhir, tetap menjadi kewenangan hakim. ‘’Tapi kita tidak berani memastikan menang. Yang jelas, kita sudah bisa buktikan 18 kecamatan melanggar semua. Jadi, kita tunggu putusan hakim saja,’’ katanya.

Terpisah, pengacara negara untuk membela KPUD Lotim selaku termohon, Fajar Alamsyah Malo yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong membenarkan adanya jadwal sidang terakhir pada Kamis hari ini. Disebut sebelumnya, pada hari Rabu kemarin pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim. Mengenai keputusan yang akan dibacakan hari ini, semua menjadi kewenangan mutlak dari hakim.

Tim KPUD Lotim ini diketahui hanya mendatangkan empat orang saksi melawan 23 saksi yang dihadirkan Sufi. Meski jumlah saksi KPUD ini jauh lebih kecil dibandingkan Sufi, diyakininya bisa menang menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati incumbent itu.

*SuaraNTB
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger