pengumuman

pengumuman
Home » , » SUFI Klaim Bisa Buktikan Politik Uang

SUFI Klaim Bisa Buktikan Politik Uang

Written By Unknown on Selasa, 04 Juni 2013 | 13.34


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa sepeluh saksi termohon dan 10 saksi pemohon, dalam sidang perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) yang dilayangkan pasangan Sukiman Azmi- Syamsul Luthfi (SUFI).

Kuasa hukum SUFI, DR H Humaiah menjelaskan sidang kedua merupakan tahapan masih pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik termohon maupun dari pemohon.

Menurut Humaiah, pihaknya mengklaim bisa membuktikan beberapa pelanggaran pemilukada yang terjadi, salah satu pelanggarannya adalah adanya money politik atau politik uang. Adanya pelanggaran ditingkat PPS, maupun ditingkat PPK di 18 kecamatan dan lainnya.

Dijelaskan dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.WIB, ada saksi mengaku menerima uang sebelum pemilihan.

Humaiah melanjutkan, di 18 Kecamatan banyak terjadi pelanggaran. “Hanya dua kecamatan yang tidak dimasukan dalam gugatan, kecamatan Keruak, dan Kecamatan Jerowaru,” katanya.

Sidang berikutnya, akan ada lagi pemeriksaan saksi-saksi dan materi Lagi, baru MK memutuskan.  Dikatakan sidang berikutnya akan digelar Rabu, 5 Juni 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger