Mahkamah Konstitusi (MK) telah
memeriksa sepeluh saksi termohon dan 10 saksi pemohon, dalam sidang perkara
Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati
Lombok Timur (Lotim) yang dilayangkan pasangan Sukiman Azmi- Syamsul Luthfi
(SUFI).
Kuasa hukum SUFI, DR H Humaiah
menjelaskan sidang kedua merupakan tahapan masih pemeriksaan saksi-saksi dari
kedua belah pihak, baik termohon maupun dari pemohon.
Menurut Humaiah, pihaknya
mengklaim bisa membuktikan beberapa pelanggaran pemilukada yang terjadi, salah
satu pelanggarannya adalah adanya money politik atau politik uang. Adanya
pelanggaran ditingkat PPS, maupun ditingkat PPK di 18 kecamatan dan lainnya.
Dijelaskan dalam sidang yang
berlangsung pada pukul 10.WIB, ada saksi mengaku menerima uang sebelum
pemilihan.
Humaiah melanjutkan, di 18
Kecamatan banyak terjadi pelanggaran. “Hanya dua kecamatan yang tidak dimasukan
dalam gugatan, kecamatan Keruak, dan Kecamatan Jerowaru,” katanya.
Sidang berikutnya, akan ada lagi
pemeriksaan saksi-saksi dan materi Lagi, baru MK memutuskan. Dikatakan sidang berikutnya akan digelar
Rabu, 5 Juni 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
0 komentar:
Posting Komentar