Mataram - Komisioner KPU NTB Lalu Aksar Anshori dalam penyataannya yang
dimuat di halaman 2 Lombok post hari ini (4/6) menyatakan bahwa pasangan
SJP-Johan belum menyerahkan laporan dana kampenye ke KPU. “Dari empat calon
yang berpartisipasi dalam Pilgub NTB hanya pasangan SJP-Johan yang belum
melaporkan dana kampanye,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan KPU tersebut,
Suryadi Jaya Purnama (SJP) membantah jika pihaknya belum melaporkan dana
kampanye. SJP mengatakan bahwa justru pasangan SJP-Johan menjadi pasangan
pertama yang melaporkan dana kampanye melalui auditor yang ditunjuk oleh KPU
NTB.
“Justru kami yang pertama
menyerahkan dan sudah diaudit oleh akuntan publik atas perintah KPU. Bahkan
kami juga yang menagih KPU untuk segera menyampaikan hasilnya karena 15 hari
sejak diserahkan harus sudah diumumkan. Kami sudah menyerahkan lebih dari
15 hari, tapi sampai sekarang KPU belum
mengumumkan hasilnya” Ungkap Ketua DPW PKS NTB ini.
Suryadi menilai KPU tidak
profesional dan proporsional dalam menyampaikan ke media. Ia menduga hal ini
sengaja dimunculkan ke publik dengan tendensi tertentu. “Bukti tanda terima
laporan sudah ada dan akuntan publik yang disuruh oleh KPU juga sudah melakukan
audit,” tegas Suryadi sambil menunjukkan tanda terima laporan yang diberikan
oleh KPU.
Atas kejadian tersebut, SJP juga
meminta KPU meminta maaf atas ketidak profesionalan KPU. “Pihak KPU harus minta
maaf ke publik atas pernyataannya yang tidak profesional” pungkas Wakil Ketua
DPRD NTB ini.
0 komentar:
Posting Komentar