MATARAM- Bakal calon Gubernur (Bacagub) dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama (SJP) menegaskan dirinya sudah non aktif
sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. “Saya bukan tidak hadir, tetapi memang non
aktif,” ungkap Suryadi kepada Lombok Post menanggapi ketidakhadirannya dalam
siding paripurna dprd ntb dengan agenda penyerahan laporan pertanggungjawaban
akhir masa jabatan gubernur senin malam, lalu.
Diberitakan Koran ini, saat siding paripurna DPRD NTB, senin
malam (18/03), SJP tidak Nampak duduk di meja pimpinan. Hanya tiga pimpinan
dewan yang hadir, yakni Ketua DPRD NTB HL Sujirman, Wakil Ketua Lalu Abdul
Khalik Iskandar dan HL Moh. Syamsir.
SJP menuturkan, sejak mendaftarkan diri ke Kantor KPU NTB
dirinya sudah berstatus non aktif. Mengenai proses non aktif tersebut, SJP
enggan menjelaskan lebih lanjut seperti apa proses administrasi yang berlaku.
“Yang penting sudah buat surat, selanjutnya administrasi, langsung berlaku,”
terang Ketua DPW PKS NTB ini.
Ditegaskan, dirinya tidak mau membebani daerah terkait
statusnya sebagai kandidat cagub. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB
diyakini tidak mungkin optimal menyelesaikan tugas. Sehingga ia memutuskan
untuk non aktif sebagai wakil ketua. Diketahui, Suryadi baru mendaftarkan diri
sebagai cagub di hari terakhir masa pendaftaran. Ia bergandengan dengan
koleganya di PKS, Johan Rosihan. Paket SJP-Johan ini, diusung koalisi tiga
parpol, yakni PKS (6 kursi), PPRN (1 kursi), dan PBR (2 kursi).
Dalam UU No 34/2004 pada pasal 59 ayat 5 disebutkan,
pimpinan DPRD yang mendaftar jadi bakal calon kepala daerah harus membuat surat
pernyataan tidak aktif sebagai pimpinan. Sementara bagi anggota dewan
diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan tentang
keikutsertaan menjadi kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah.
0 komentar:
Posting Komentar