pengumuman

pengumuman
Home » , » Menakar Kualitas Demokrasi dalam Pemilukada NTB

Menakar Kualitas Demokrasi dalam Pemilukada NTB

Written By Unknown on Minggu, 14 April 2013 | 07.10



Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atau Pilkada bagi masyarakat Indonesia tentu bukan “sesuatu” yang baru.Demikian pula bagi masyarakat NTB, pengalaman berdemokrasi melalui Pilkada atau Pemilukada sudah diterapkan sejak 2008, dengan memilih langsung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, demikian pula pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di berbagai daerah. Belum lagi dengan pengalaman berdemokrasi dalam konteks Pemilu yang digelar pada 2004 dan 2009. Bahkan, pengalaman berdemokrasi juga telah dipraktekkan pada tingkat desa hingga lingkungan.

Di Indonesia, pengalaman berdemokrasi melalui Pemilu yang memberikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya tentu disadari masih memiliki banyak kekurangan dan menimbulkan ekses negatif di tengah masyarakat. Dalam berbagai hasil survey, kualitas demokrasi melalui Sistem Pemilu maupun Pemilukada cenderung semakin buruk.Hal ini ditandai dengan masih tingginya aksi kekerasan massa yang jauh dari nilai-niali demokratis, buruknya pengelolaan pemerintahan dan lembaga politik, rendahnya partisipasi publik, serta terwujudnya kebebasan sipil dalam berserikat maupun berpendapat. Selain itu, buruknya kualitas demokrasi dalam Pemilukada juga ditandai mekanisme pencalonan yang kurang transparan, tidak demokratis dan kadang menjadi alat monopoli partai politik.Kontrol rakyat juga sangat lemah dan rakyat hanya dijadikan kekuatan mobilisasi untuk partai politik tertentu.Sementara kecurangan-kecurangan yang ditandai praktek money politik, penggelembungan suara dan pemanfaatan struktur birokrasi untuk memenangkan calon tertentu, serta masih kuatnya politik identitas yang menggunakan kultur primordialisme dan etnisitas mengakibatkan pemilih cenderung kurang rasional dalam menentukan pilihannya, karena terjebak oleh simbol-simbol primordialisme. Hal ini juga cenderung menimbulkan pemimpin-pemimpin yang korup.

Meskipun indikator kualititas dan pengalaman berdemokrasi, termasuk di NTB masih menimbulkan perdebatan,namun yang pasti harapan masyarakat NTB untuk berpatisipasi dalam system Pemilu maupun Pemilukada, adalah bagaimana melahirkan pemimpin yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Jika mengkaji lebih jauh harapan masyarakat tersebut, maka membangun system Pemilu ataupun Pemilukada yang berkualitas adalah sebuah keniscayaan, karena hanya lewat Pemilu, rakyat akan memilih pemimpin yang diinginkannya. Masalahnya kemudian, sudah cukupkah pengalaman berdemokrasi tersebut dapat dijadikan modal politik bagi masyarakat NTB dalam mewujudkan kualitas berdemokrasi pada pelaksanaan Pemilukada di NTB yang akan digelar secara serentak pada 13 Mei 2013, yakni PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur NTB, PemilihanBupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima.Lalu sejauhmana menghasilkan seorang pemimpin yang berkualitas dan mampu menjawab harapan rakyat yang dipilih melalui system demokrasi yang dikenal dengan Pemilu atau Pemilukada?Sejauhmana kualitas demokrasi dalam Pemilukada dengan output pemimpin yang dihasilkan dapat berkorelasi simetris dengan peningkatan kesejahteraan?

Kualitas Demokrasi  Prosedural dan Subtantif

Kualitas demokrasi didefinisikan tingkat keberfungsian lembaga-lembaga demokrasi (sistem demokrasi) dalam masyarakat (kehidupan demokrasi) sehingga warganya mendapatkan apa yang diinginkan atau apa yang mereka percayai sebagai yang terbaik. Oleh karena Pemilukada adalah sebuah system yang diatur melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka variable kualitas demokrasi yang dimaksud, adalah berkualitas secara prosedural maupun secara subtantif sesuai ketentuan perundang-undangan.Demokrasi prosedural merujuk kepada bentuk, proses, struktur, dan bagaimana demokrasi ini dijalankan sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasis, Jujur dan Adil.Sedangkan kualitas substantif adalah isi, inti, dan tujuan dari demokrasi itu sendiri yaitu menghasilkan pemimpin yang mampu mambawa kesejahteraan bagi rakyatnya.Meskipun dalam perjalanannya, pengalaman demokrasi prosedural dan substantifkadang tidak berjalan simetris.

Konsepsi demokrasi prosedural dalam literatur ilmu politik sudah banyak menarik perhatian, seperti Joseph Schumpeter dan Robert Dahl (diulas dalam buku David Held :Models of Democracy Edisi Terjemahan, 2006), maupun Samuel P Huntington (diulas dalam bukunya Political Order in Changing Societies, edisi terjemahan 2003). BagiJoseph Schumpeterdimaknai sebagai metode politik penataan kelembagaan untuk sampai pada keputusan politik di mana individu meraih kekuasaan untuk mengambil keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara.Konsep demokrasi prosedural oleh Schumpeterbersifat “one man one vote”.Demokrasi semacam ini menekankan kepatuhan atas prosedur yang berlaku dalam merebut, mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan.Artinya, demokrasi hanya dimaknai persoalan ketaatan terhadap norma-norma institusional prosedural.Sementaramenurut RobertDahl, sistem yang demokratis memiliki 7 indikator, 1) Setiap warga negara mempunyai persamaan hak memilih dalam Pemilu (aspek partisipasi), 2) Setiap warga negara mempunyai persamaan hak dipilih dalam Pemilu (aspek kompetisi), 3) Pemilihan pejabat publik diselenggarakan melalui pemilihan yang teratur, fair dan bebas, 4) Kontrol kebijakan dilakukan oleh pejabat publik yang terpilih, 5) Jaminan kebebasan dasar dan politik, 6) Adanya saluran informasi alternatif yang tidak dimonopoli pemerintah atau kelompok tertentu, 7) adanya jaminan membentuk dan bergabung dalam suatu organisasi, termasuk Parpol dan kelompok kepentingan.Dalam pandangan Dahltersebut, demokrasi mengandung dua dimensi, yaitu partisipasi dan kontestasi yang bertujuan memberikan jaminan kehidupan yang berkualitas bagi masyarakat.Bagi Samuel P Huntington, kualitas demokrasi diukur oleh pemilihan umum yang kompetitif, adil, jujur dan berkala serta partisipasi rakyat yang tinggi selama Pemilu.

Pada sisi lain, demokrasi prosedural tersebut mendapat kritik tajam di kalangan ilmuan. Kritik terhadap demokrasi datang dari tradisi Marxisme – utamanya Lenin – yang menyebut bahwa demokrasi sebenarnya adalah siasat kaum borjuis. Leninbahkan mengolok demokrasi proseduralsebagai kediktatoran kaum borjuis (the dictatorship of borguise), dimana instrumen dan sumberdaya kekuasaan yang berupa hukum, ekonomi dan politik terkonsentrasi pada segelintir kelompok borjuis saja. Bagi Lenin, model demokrasi tersebut hanya akan menghasilkan model politik massa mengambang serta lahirnya oligarkhidan teknokrat politik yang enggan berbaur dan menjawab tuntutan serta penderitaan rakyat. Kritik pedas terhadap proses demokrasi prosedural karena dinilai sebagai cita-cita mulia demokrasi yang direduksi menjadi sebatas hal yang prosedural dan teknis. Akibatnya, demokrasi hanya diwujudkan dalam Pemilu. Pada kenyataannya, suara rakyat dibutuhkan dan ditambang hanya ketika Pemilu datang. Setelah itu, suara rakyat ditendang dan dikhianati,kebijakan publik tidak lagi memihak rakyat, harga-harga semakin mahal, penggusuran dimana-mana, BBM dinaikkan, pendidikan dan kesehatan dikomersialisasikan, kemiskinan dan pengangguran tetap saja berkembang biak.

Atas kritik tersebut menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belumlah cukup untuk melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik. Diperlukan peningkatan level dari kualitas prosedural menuju kualitas subtantif. Dalam mencapai kualitas subtantif, diiperlukan perwujudan demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk memiliki akses dalam proses pengambilan kebijakan publik, memperkuat posisi tawar warga sipil, dan mengupayakan kesejahteraan bagi rakyat tanpa harus membeda-bedakan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).Demokrasi subtantif harus dilandaskan pada etika politik.Selain itu, proses rekrutmen calon pemimpin juga sangat menentukan.Hal ini sejalan dengan pandangan Muhammad Asfar dalam artikelnya berjudul “Pilkada Langsung dan Masa Depan demokrasi“.Menurutnya, dalam suatu pemerintahan dimana para pejabat publik dipilih secara langsung oleh rakyat, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilakukan oleh pemerintah yang representatif (representatif government) yang dicirikan pada tiga karakteristik.Pertama, responsif terhadap aspirasi masyarakat;Kedua, mampu mengartikulasikan isu-isu, program dan janji-janji partai politik dalam Pemilu (kampanye) menjadi kebijakan publik;Ketiga, akuntabel.Dalam hal ini penyelenggaraan pemerintahan pemilihan kepala daerah haruslah mendengar semua aspirasi-aspirasi masyarakat, menawarkan program-program dan isu-isu untuk kesejahteraan rakyat dan bukan hanya untuk sekedar hanya janji-janji semata.

Output Demokrasi Bagi Rakyat NTB

Untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas prosedural dan subtantif sebagai bagian dari implementasi Pemilukada, setidaknya perlu diperhatikan beberapa hal antara lain :

Pertama, mengawal seluruh tahapan Pemilukada yang transparan, aman dan damai berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan etika politik.Seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada (pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik, pasangan kandidat/kontestan, masyarakat maupun aparat keamanan) mulai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, memiliki peran yang samadalam memberikan konstribusi nyata guna mewujudkan proses Pemilukada yang aman, damai, tanpa kekerasan.

Kedua, mendorong paritisipasi dan pendidikan politik bagi pemilih.Tingkat partisipasi publik dalam menggunakan hak pilihnya merupakan salah satu indikator legitimasi Pemilu. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga kewajiban bagi Parpol, pasangan calon, tim sukses, maupun civil society (LSM, mahasiswa dan Ormas/OKP) untuk memberikan pendidikan politik. Partai Politik atau pasangan calon seharunya bukan hanya sekedar memobilisasi massa untuk memilih atau mendukungnya, tetapi harus memberikan penyadaran bagi rakyat (pemilih) untuk menentukan hak pilihnya. Partisipasi politik rakyat harus muncul dari kesadaran sendiri tanpa melalui campur tangan atau mobilisasi dari pihak lain.

Ketiga, memberikan akses pemilih untuk mengetahui track record, kapabilitas, visi, misi, program dan rencana strategis masing-masing pasangan calon kontestan Pemilukada.Hal ini tentu menjadi tanggung jawab KPU dan Panwaslu untuk menyediakan akses informasi kepada publik/Pemilih terkait dengan figur pasangan calon.

Keempat, mengawal proses rekrutmen pasangan calon kontestan Pemilukada. Hal ini menjadi tanggung jawab Parpol dalam merekrut figur-figur berkualitas dan kapabel, bukan didasarkan “transaksi politik dagang sapi”. Kualitas pemimpin yang diusung Parpol maupun yang melalui jalur perseorangan berkorelasi tinggi terhadap nasib rakyat NTB untuk masa  5 tahun mendatang. Hal ini juga menjadi tanggung jawab rakyat NTB untuk memilah dan memilih calon pemimpin yang berkualitas tanpa harus tergiur dengan iming-iming materi (money politic) atau janji menggiurkan, pada akhirnya akan lupa dengan janjinya.

Kelima, meredusir pragmatisme politik dan politik uang.Diperlukan regulasi yang tegas dan pengawasan ketat untuk meredusir terjadinya pragmatismepolitik dan politik uang. Rakyat harus cerdas menentukan pilihan, bila perlu memberikan sanksi sosial untuk menghukum pasangan calon atau tim sukses yang menarik simpatik dengan cara-cara politik uang, intimidasi, paksaan ataupun pemberian bantuan/sumbangan. Hal ini penting dilakukan guna menghindari calon-calon pemimpin yang korup atau penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih.

Keenam, membangun konsensus siap kalah dan menang.Setiap pasangan calon harus membangun konsensus untuk siap kalah dan siap menang, sebab kontestasi politik dalam Pemilukada harus dimaknai sebagai pencarian solusi untuk melahirkan pemimpin yang menjanjikan perubahan bagi rakyat.KPU bertanggung jawab menjadi fasilitator mewujudkan konsensus siap kalah dan menang bagi seluruh kontestan. Kalah dan menang dalam sebuah pertarungan politik harus dimaknai sebagai konsekuensi dari proses politik yang harus diterima oleh seluruh pasangan calon, tim sukses dan konstituennya. Konsesus siap kalah dan menang diharapkan sebagai perwujudan bersama untuk membangun NTB yang lebih baik.

Dalam konteks pelaksanaan Pemilukada NTB, tentu seluruh elemen masyarakat menghendaki output demokrasi yang berkualitas secara prosedural dan subtantif. Kedua variable kualitas demokrasi tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, tetapi harus mampu berjalan simiteris. Jika variable demokrasi hanya berkualitas pada sisi prosedural, tetapi menegasikan variable subtantifnya, lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban dalam sebuah proses demokrasi. Sebaliknya, jika hanya mewujudkan kualitas subtantif, juga menunjukkan kegagalan proses pendidikan politik terhadap masyarakat, bahkan mencederai nilai-nilai demokratis dan etika politik yang dilahirkan atas nama“kedaulatan rakyat”. Karena itu, kedua variable tersebut harus seiring dan sejalan untuk menghasilkan roh demokrasi, yakni “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”, bukan dari “rakyat, oleh kekuasaan untuk kekuasaan (individu/kelompok yang berkuasa)”.

Wallahu a’lam bissawab !!!

Andi Admiral
Pemerhati masalah Sosial-Politik
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger