Ketua DPP PKS Indra mengatakan,
asas tunggal Pancasila jangan dipaksakan dalam ormas maupun parpol. Sebab asas
tunggal Pancasila tidak sejalan dengan
semangat reformasi. Padahal
parpol merupakan penentu hitam putih negeri ini.
Dalam Pasal 28 UUD 1925, terang
Indra, warga memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan
pendapat. “Pancasila memang merupakan dasar negara yang menjadi norma dasar
negara. Namun tidak seharusnya Pancasila menjadi asas tunggal,” katanya di
Gedung DPR/MPR, Senin, (25/3).
Asas yang digunakan ormas maupun
parpol, ujar Indra, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila seharusnya
dibebaskan saja. Misalnya saja ormas atau parpol yang menggunakan asas dari
nilai-nilai Islam seharusnya dibiarkan saja. Sebab nilai Islam sendiri tidak
bertentangan dengan Pancasila karena sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ormas yang memiliki asas Kristen,
terang Indra, juga harus diperbolehkan menggunakan asas Kristennya. Begitu pula
ormas yang terdiri dari kumpulan orang pecinta burung perkutut, mereka boleh
memakai asas kekeluargaan.
Pancasila, ujar Indra, harus ditempatkan sebagaimana mestinya. Pengakuan
Pancasila itu harus disesuaikan porsi sebenarnya. Ormas memiliki kontribusi
bagi perjuangan meraih kemerdekaan dan turut membangun negeri ini. “Dalam
urusan asas jangan sampai ada pemaksaan, pilihan mereka harus
dihargai,”ujarnya.
Terkait dengan penghentian
sementara sebuah ormas, Indra yang juga anggota panitia kerja (panja) RUU Ormas
menyatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas, sebuah ormas bisa
dihentikan sementara jika melanggar undang-undang. Menyerukan tindak kriminal
dan anarkis. Namun penghentian sementara ini dilakukan melalui pengadilan,bukan
secara sepihak oleh pemerintah.
Proses di pengadilan, ujar Indra,
perlu dilakukan agar pemerintah tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam
membekukan sebuah ormas. Ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan rezim
tertentu yang tidak menyukai ormas yang bersikap kritis terhadapnya.
Ormas yang melakukan pelanggaran
ringan, kata Indra, harus dibina, jangan dibinasakan. Konsep yang diusung dalam
RUU Ormas ini adalah pembinaan. Jika ada
ormas yang unjuk rasa tidak tertib, maka unjuk rasanya yang dibubarkan, bukan
ormasnya yang dibubarkan. (RMOL)
0 komentar:
Posting Komentar