pengumuman

pengumuman
Home » , » Bisa Terjadi PAW Massal di NTB

Bisa Terjadi PAW Massal di NTB

Written By Unknown on Kamis, 11 April 2013 | 16.51


Mataram - KPU NTB mensyaratkan politisi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari sebuah parpol harus berhenti dari jabatan lamanya di parpol lain. Termasuk, jika ia menjadi anggota legislatif dari parpol lamanya. Syarat ini hampir dipastikan akan memicu terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW) massal di sejumlah lembaga DPRD di NTB.

Ibarat bursa transfer di kompetisi sepakbola, hilir mudik politisi yang hijrah dari parpol satu ke parpol lainnya kian kencang seiring dibukanya pendaftaran calon anggota legislatif. Beberapa politisi pindah karena parpolnya memang sudah tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Beberapa lainnya pindah karena memang tidak mendapatkan posisi yang cukup bagus di parpol asalnya.

Di DPRD NTB, kencangnya bursa transfer ini cukup terasa. Beberapa politisi yang parpolnya sudah dipastikan tidak akan ikut Pemilu 2014, kini sudah mulai menjejakkan kaki di parpol lain yang sudah dinyatakan lolos dan siap menampung kiprahnya di Pemilu 2014.

Para politisi yang menyeberang ke parpol lain dan mencalonkan diri ke parpol barunya kini harus segera mengurus pemberhentiannya dari posisinya sebagai anggota DPRD. Sebab, KPU NTB mengharuskan adanya SK pemberhentian tersebut sebagai syarat untuk bisa mencalonkan diri.

“Tidak bisa (mencalonkan diri) kalau dia belum berhenti. Jangan main – main, jangan diakal – akalin itu. Dia harus diberhentikan dulu. Dan dibuktikan dengan SK pemberhentian juga itu,” ujar anggota KPU NTB, Drs. Darmansyah, M.Si, yang dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (10/4).

Darmansyah menegaskan, salah satu syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah menjadi anggota parpol peserta Pemilu 2014. Karena seseorang tidak boleh merangkap keanggotaan di dua parpol secara bersamaan, maka secara otomatis, status keanggotaannya di parpol lamanya akan hilang.

‘’Karena dia harus menjadi anggota parpol yang mengusungnya sebagai anggota legislatif, maka dia harus sudah berhenti sebagai anggota parpol asalnya tersebut. Karena dia berhenti sebagai anggota parpol asalnya, otomatis dia berhenti juga sebagai anggota Dewan,’’ ujarnya. Darmansyah menegaskan, bukti pemberhentian sebagai anggota dewan tersebut harus dilampirkan dalam bentuk surat keputusan pemberhentian.

Sikap KPU NTB ini tentu saja akan memicu gelombang PAW massal di sejumlah lembaga legislatif di NTB. Sebab, saat ini cukup banyak politisi yang hijrah dari satu parpol lalu mencalonkan diri lewat parpol lainnya. Beberapa politisi diketahui memang telah benar – benar serius dengan pilihannya tersebut.



Sumber: Suara NTB
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger