Mataram - KPU NTB mensyaratkan
politisi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari sebuah parpol harus
berhenti dari jabatan lamanya di parpol lain. Termasuk, jika ia menjadi anggota
legislatif dari parpol lamanya. Syarat ini hampir dipastikan akan memicu terjadinya
Pergantian Antar Waktu (PAW) massal di sejumlah lembaga DPRD di NTB.
Ibarat bursa transfer di
kompetisi sepakbola, hilir mudik politisi yang hijrah dari parpol satu ke
parpol lainnya kian kencang seiring dibukanya pendaftaran calon anggota
legislatif. Beberapa politisi pindah karena parpolnya memang sudah tidak lolos
sebagai peserta Pemilu 2014. Beberapa lainnya pindah karena memang tidak
mendapatkan posisi yang cukup bagus di parpol asalnya.
Di DPRD NTB, kencangnya bursa
transfer ini cukup terasa. Beberapa politisi yang parpolnya sudah dipastikan
tidak akan ikut Pemilu 2014, kini sudah mulai menjejakkan kaki di parpol lain
yang sudah dinyatakan lolos dan siap menampung kiprahnya di Pemilu 2014.
Para politisi yang menyeberang ke
parpol lain dan mencalonkan diri ke parpol barunya kini harus segera mengurus
pemberhentiannya dari posisinya sebagai anggota DPRD. Sebab, KPU NTB
mengharuskan adanya SK pemberhentian tersebut sebagai syarat untuk bisa
mencalonkan diri.
“Tidak bisa (mencalonkan diri)
kalau dia belum berhenti. Jangan main – main, jangan diakal – akalin itu. Dia
harus diberhentikan dulu. Dan dibuktikan dengan SK pemberhentian juga itu,”
ujar anggota KPU NTB, Drs. Darmansyah, M.Si, yang dikonfirmasi Suara NTB, Rabu
(10/4).
Darmansyah menegaskan, salah satu
syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah menjadi
anggota parpol peserta Pemilu 2014. Karena seseorang tidak boleh merangkap
keanggotaan di dua parpol secara bersamaan, maka secara otomatis, status
keanggotaannya di parpol lamanya akan hilang.
‘’Karena dia harus menjadi
anggota parpol yang mengusungnya sebagai anggota legislatif, maka dia harus
sudah berhenti sebagai anggota parpol asalnya tersebut. Karena dia berhenti
sebagai anggota parpol asalnya, otomatis dia berhenti juga sebagai anggota
Dewan,’’ ujarnya. Darmansyah menegaskan, bukti pemberhentian sebagai anggota
dewan tersebut harus dilampirkan dalam bentuk surat keputusan pemberhentian.
Sikap KPU NTB ini tentu saja akan
memicu gelombang PAW massal di sejumlah lembaga legislatif di NTB. Sebab, saat
ini cukup banyak politisi yang hijrah dari satu parpol lalu mencalonkan diri
lewat parpol lainnya. Beberapa politisi diketahui memang telah benar – benar
serius dengan pilihannya tersebut.
Sumber: Suara NTB
0 komentar:
Posting Komentar