Lotim - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lotim berkurang sebanyak 661
pemilih, dari jumlah sebanyak 868.743 pemilih yang ditetapkan dalam DPT pada 29
Maret 2013 lalu, menjadi 868.082 pemilih. Hal itu terjadi setelah dilakukan
perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim bersama jajarannya.
Lebih-lebih dengan adanya
keberatan dan protes dari salah satu paket cabup/cawabup Lotim, HM Ali BD-H
Khaerul Warisin (Alkhaer) mengenai masalah DPT Pemilukada. Sehingga, itu yang
menyebabkan KPU Lotim melakukan perbaikan atas DPT yang ditetapkan sebelumnya.
KPU Lotim menetapkan jumlah DPT
Lotim menjadi 868.082 pemilih dalam rapat pleno KPU Lotim mengenai rekapitulasi
DPT perubahan, yang dihadiri oleh PPK, Panwaslu dan tim sukses masing-masing
cabup/cawabup Lotim di Aula KPU Lotim, Minggu (28/4).
‘’Setelah dilakukan perbaikan
terhadap DPT Lotim, ternyata mengalami pengurangan terhadap DPT yang sudah
ditetapkan KPU Lotim sebelumnya. Yakni terjadi pengurangan sebanyak 661
pemilih,’’ tegas Ketua KPU Lotim, M Khairil Anwar.
Khairil Anwar mengatakan,
terhadap jumlah DPT, itu sangat berpengaruh terhadap logistic Pemilukada yang
sudah dicetak, seperti surat suara. Tapi, tidak masalah dengan adanya perubahan
DPT tersebut terhadap jumlah surat suara yang dicetak. Karena, yang dicetak
lebih dari DPT pemilih yang sebelumnya ditetapkan. Karena, adanya protes dari
salah satu cabup/cawabup Lotim, termasuk juga masukan dari Panwaslu Lotim,
sehingga pihaknya melakukan perbaikan DPT pemilih, dan itu sudah ditetapkan.
KPU Lotim memang sudah mencetak 890.462 surat suara, mengingat jumlah itu telah
disesuaikan dengan jumlah DPT sebelum perubahan sebanyak 868.743.
‘’Yang jelas, DPT Lotim untuk
Pemilukada Lotim sudah jelas dan tidak ada perubahan lagi,’’ ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi
Pemutakhiran Data KPU Lotim, H Hidayatullah mengatakan, untuk masalah DPT,
hanya bisa berubah satu kali sesuai aturan yang ada. Sehingga, pihaknya sudah
melakukan perbaikan terhadap DPT sebelumnnya. Sedangkan rekapitulasi DPT, itu
berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan yang diikuti oleh KPU,
Panwaslu, dan perwakilan cabup/cawabup Lotim. Karena, tanpa salah satu dari
ketiga unsur itu, verifikasi tidak bisa dilakukan. Begitu juga proses
rekapitulasi dari KPU, mencocokkan kembali hasil perbaikan dengan PPK, dan
Panwascam.
‘’DPT ini digunakan Pemilukada
bupati/wabup Lotim dan gubernur/wagub NTB, sehingga semuanya dilibatkan dalam
rekapitulasi,’’ kata Hidayatullah.
Hidayatullah menjelaskan,
perbaikan DPT itu dilakukan karena adanya dugaan pemilih ganda. Seperti ada NIK
ganda, nama ganda, dan meninggal dunia tapi masih tetap ada, dan dilakukan
berdasarkan kecamatan. ‘’Kalau ada DPT ganda, itu akan dihapus langsung,
termasuk yang sudah meninggal dunia kalau masih ditemukan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu
Lotim, Joyo Supeno memberikan apresiasi kepada PPK dan Panwascam beserta
jajarannya. Karena, dengan adanya verifikasi, maka DPT menjadi lebih valid.
0 komentar:
Posting Komentar