Lotim - Setelah melalui perdebatan yang alot pada rapat pleno yang
berlangsung hingga Jumat malam (29/3), akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang akan digunakan dalam Pemilukada gubernur/wagub NTB, bupati/wabup
Lotim.
Dimana, jumlah DPT yang
ditetapkan sebanyak 868.743 orang pemilih dan jumlah TPS sebanyak 2.178 TPS
se-Lotim. Dari 868.743 orang pemilih itu, sebanyak 22.241 orang pemilih dari
Kecamatan Sambelia, Sembalun 14.275 pemilih, Pringgabaya 72.163 pemilih,
Wanasaba 50.915 pemilih, Suele 31.723 pemilih, Aikmel 71.056 pemilih,
Pringgasela 38.753 pemilih, Sukamulia 23.989 pemilih.
Sementara Kecamatan Labuhan Haji
sebanyak 43.477 pemilih, Suralaga 41.533 pemilih, Masbagik 71.255 pemilih,
Selong 60.050 pemilih, Sakra 41.549 pemilih, Sakra Timur 33.404 pemilih, Sakra
Barat 36.554 pemilih, Keruak 37.105 pemilih, Jerowaru 39.806 pemilih, Sikur
54.426 pemilih, Terara 52.298 pemilih, Montong Gading 32.171 pemilih.
‘’DPT yang ditetapkan ini, belum
final. Karena masih bisa diperbaiki sampai sebelum hari pelaksanaan Pemilukada
berlangsung. Tapi, penetapan DPT ini dilakukan untuk dijadikan sebagai acuan
nanti dalam pencetakan logistik Pemilukada,’’ kata Ketua KPU Lotim, M Khairul
Anwar saat memimpin rapat pleno penetapan DPT dan TPS di kantor KPU Lotim,
Jumat malam (29/3).
Rapat pleno yang dihadiri
Panwaslu, pengurus Parpol, tim sukses masing-masing calon gubernur/wagub NTB,
tim sukses cabup/cawabup Lotim, dan PPK.
Khairul Anwar mengatakan, jika
melihat jumlah DPT Lotim yang ditetapkan ini, tidak jauh berbeda dengan jumlah
DPT Kabupaten Loteng. Asumsi awal, DPT ini akan mencapai 900 ribu orang
pemilih, tapi setelah ditetapkan tidak sampai jumlah itu. Hanya saja, DPT yang
ditetapkan ini masih bisa diperbaiki bila nanti ditemukan ada kesalahan.
Karenanya, ia meminta kepada parpol, tim sukses maupun Panwaslu untuk
bersama-sama melakukan perbaikan DPT ini agar nanti tidak bermasalah dikemudian
hari.
‘’Kalau ada tim sukses maupun
parpol yang merasa keberatan dengan jumlah DPT itu, maka diminta untuk
melakukan keberatan dengan disertai bukti yang kuat,’’ ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ketua Divisi
Hukum KPU Lotim, M Saleh. Ia mempersilakan kepada parpol, tim sukses yang ingin
melakukan keberatan berkaitan dengan jumlah DPT, dan hendaknya disampaikan ke
Panwaslu sesuai ketentuan dan aturan main yang ada.
‘’Silahkan tim sukses melakukan
keberatan melalui Panwaslu mengenai DPT ini, disertai dengan data yang bisa
dipertanggungjawabkan,’’ katanya.
Di tempat yang sama, Divisi
Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Lotim, Miftahurrahman mengatakan, DPT yang
ditetapkan oleh KPU Lotim akan dijadikan acuan untuk pencetakan logistik.
‘’Meski data DPT ini sudah ditetapkan oleh KPU, bukan berarti tidak bisa
diperbaiki, karena masih terdapat masalah mengenai jumlah data yang harus
dilengkapi KPU,’’ katanya. [why]
0 komentar:
Posting Komentar