DPRD NTB gagal membuat keputusan
terkait dengan pengajuan pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB H Badrul
Munir. Hal itu disebabkan karena rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat
(24/05) untuk mengambil keputusan pengunduran diri wagub tidak kuorum. Selain
itu mayoritas anggota dewan berpendapat bahwa pengambilan keputusan belum
prosedural
Anggota DPRD NTB dari farksi PKS
Johan Rosihan mengatakan, lembaga legislatif tidak bisa mengambil keputusan
hanya dengan selembar surat tembusan. Ia menghendaki agar badan musyawarah DPRD
NTB menetapkan sebuah mekanisme khusus sebelum dibawa ke dalam persidangan.
Jabatan wakil gubernur adalah pejabat negara sehingga menyetujui pemberhetian
pejabat negara tidak sederhana.
Sidang paripurna yang dipimpin
oleh H.L Moh Syamsir tersebut mengundang banyak interupsi dari anggota dewan.
Nurdin Ranggabarani dari fraksi PPP mengatakan, pihaknya belum memahami
substansi persidangan yang digelar saat ini, pasalnya surat pengunduran diri
wagub tidak dipegang oleh semua anggota dewan.
Rapat paripurna DPRD NTB dengan
agenda meminta persetujuan pengunduran diri wagub H badrul Munir diagendakan
pukul 09.00 Wita hari Jumat. Namun sampai pukul 11.00 Wita, jumlah anggota
dewan belum kuorum. Dari 55 anggota dewan, baru 37 orang yang menghadiri
undangan.
Pimpinan sidang H.L Moh Syamsir
melakukan skorsing sidang paripurna sampai dengan batas waktu yang belum
ditentukan. Mayoritas anggota dewan menghendaki agar dilakukan rapat dengan
seluruh pimpinan fraksi untuk menentukan mekanisme persetujuan pengunduran diri
wagub.
0 komentar:
Posting Komentar