pengumuman

pengumuman
Home » , » DPRD NTB Gagal Putuskan Pengunduran Diri Wagub

DPRD NTB Gagal Putuskan Pengunduran Diri Wagub

Written By Unknown on Minggu, 26 Mei 2013 | 14.47


DPRD NTB gagal membuat keputusan terkait dengan pengajuan pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB H Badrul Munir. Hal itu disebabkan karena rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (24/05) untuk mengambil keputusan pengunduran diri wagub tidak kuorum. Selain itu mayoritas anggota dewan berpendapat bahwa pengambilan keputusan belum prosedural

Anggota DPRD NTB dari farksi PKS Johan Rosihan mengatakan, lembaga legislatif tidak bisa mengambil keputusan hanya dengan selembar surat tembusan. Ia menghendaki agar badan musyawarah DPRD NTB menetapkan sebuah mekanisme khusus sebelum dibawa ke dalam persidangan. Jabatan wakil gubernur adalah pejabat negara sehingga menyetujui pemberhetian pejabat negara tidak sederhana.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh H.L Moh Syamsir tersebut mengundang banyak interupsi dari anggota dewan. Nurdin Ranggabarani dari fraksi PPP mengatakan, pihaknya belum memahami substansi persidangan yang digelar saat ini, pasalnya surat pengunduran diri wagub tidak dipegang oleh semua anggota dewan.

Rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda meminta persetujuan pengunduran diri wagub H badrul Munir diagendakan pukul 09.00 Wita hari Jumat. Namun sampai pukul 11.00 Wita, jumlah anggota dewan belum kuorum. Dari 55 anggota dewan, baru 37 orang yang menghadiri undangan.

Pimpinan sidang H.L Moh Syamsir melakukan skorsing sidang paripurna sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Mayoritas anggota dewan menghendaki agar dilakukan rapat dengan seluruh pimpinan fraksi untuk menentukan mekanisme persetujuan pengunduran diri wagub.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger