by @Fahrihamzah
1. Jelang magrib dalam
perjalanan, ingin saya mengomentari nalar hukum mahfud MD...
2. Kawan saya di komisi 3 dulu
ini baru saja bikin berita yang mengganggu karena salah..
3. Menurut nalar mahfud,
"PKS ngaku sajalah, sebab kalau tidak nanti dibongkar semua percakapan...
4. Menurut nalar mahfud, KPK atau
negara pasti benar dan rakyat (LHI/AF) pasti salah...
5. Menurut nalar mahfud, orang yg
sdh dituduh negara haruslah segera mengaku dan tidak perlu membela diri...
6. Menurut nalar mantan kader PKB
ini, negara (KPK) pasti benar dan menyimpan hasil sadapan berbulan-bulan.
7. Menurut nalar mantan ketua MK
ini, maka peradilan tidak diperlukan..karena jaksa KPK pasti benar.
8. Menurur nalar mahfud maka
dibenarkan rahasia yang berada di tangan KPK adalah alat intimidasi.
9. Menurut nalar mahfud MD maka
pengakuan adalah satu2nya jalan menghadapi hukum KPK...
10. Menurut nalar mahfud maka
penyidik KPK tidak mungkin berbuat salah dan pasti benar...
11. Menurut nalar mahfud maka
data KPK pasti akurat dan pasti asli serta sah...tanpa verifikasi.
12. Menurut nalar mahfud maka
operasi intelijen dan sadapan percakapan oleh KPK tidak pernah menyimpang..
13. Nalar mahfud ini tidak
dikenal dalam negara demokrasi. Memakai frasa penjelasan UUD45 "negara
hukum yg demokratis".
14. Nalar mahfud md bertentangan
tidak saja dengan semangat amandemen ke-2 bahkan keseluruhannya.
15. Nalar hukum mahfud md
merupakan anomali di tengah posisi nya sebagai mantan hakim MK.
16. Meski banyak kejanggalan yg
masih saya rahasiakan soal kawan saya ini tapi menganggap KPK berada di luar
hukum adalah fatal.
17. Hukum dalam demokrasi
berpegang pada prinsip equality before the law. Bahwa kita semua sama di depan
hukum.
18. Pasal 27 UUD45 menjamin bahwa
semua kita termasuk negara dan rakyat adalah sama di depan hukum tak terkecuali
KPK.
19. Bahwa hukum apapun yg berlaku
di republik ini tidak saja mengikat rakyat tapi juga aparat.
20. Tapi nalar hukum mahfud
terbalik karena meletakkan KPK lebih tinggi di hadapan hukum.
21. Nalar mahfud juga menentang
azas presumption of innocent yg ada dalam UUD 45 dan di tegaskan dlm UU.39/1999
psl 18.ayat 1.
22. Masih banyak yg ingin saya
tulis sebagai catatan atas sang capres. Sayang sekali.
23. Semoga pak mahfud sadar akan
kesalahan pikirannya sebelum nyappres. Sekian.
0 komentar:
Posting Komentar