Lotim — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur tidak akan
melakukan perhitungan cepat (real quick count) mengenai hasil Pemilukada
bupati/wabup Lotim, 13 Mei 2013. Tapi, KPU Lotim akan melakukan penghitungan
sesuai aturan main yang ada.
Dimana, dalam aturan yang ada,
tidak dijelaskan mengenai perhitungan hasil Pemilukada yang dilakukan melalui
real quick count, apalagi bekerjasama dengan lembaga survey. ‘’Kalau kami
melakukan penghitungan cepat hasil Pemilukada Lotim ini, maka tentunya akan
melanggar aturan yang ada,’’ tegas Ketua KPU Lotim, M Khairil Anwar kepada
wartawan di Selong, Sabtu (11/5).
Khairil Anwar mengatakan, dalam
proses perhitungan hasil Pemilukada bupati/wabup Lotim, akan dilakukan mulai
dari tingkat KPPS, kemudian baru ke PPS, PPK dan terakhir rekapitulasi semua di
KPU Lotim, yang waktunya sembilan hari setelah kegiatan pelaksanaan Pemilukada.
Begitu pula jika KPU Lotim
terlebih dahulu mengetahui dan mengugumkan hasil Pemilukada Lotimdengan
menggunakan perhitungan cepat, maka hal itu akan melanggar proses yang ada.
Sehingga untuk mengetahui hasilnya, tentu masyarakat sendiri yang lebih tahu.
‘’Masyarakat yang lebih dahulu mengetahui hasil Pemilukada, ketimbang KPU
Lotim. Jadi, KPU Lotim akan melakukan perhitungan hasil Pemilukada dengan
mengacu pada proses dan aturan yang sudah ada,’’ ungkapnya.(sr)
Sumber: Lomboktoday.co.id
0 komentar:
Posting Komentar