Mataram - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa
Tenggara Barat Darmansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan
terkait penyiaran hasil hitung cepat (quick count) oleh TVOne bekerjasama
dengan Lingkaran Survei Indonesia pada 13 Mei 2013.
"Memang ada surat pengaduan.
Kami akan mempelajari pengaduan soal penyiaran hasil hitung cepat tersebut
apakah ada pelanggaran aturan atau tidak," katanya di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, menurut aturan
pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB dimulai pada
pukul 07.00 WITA dan berakhir pukul 13.00 WITA. Penghitungan suara baru boleh
dilaksanakan satu jam setelah berakhirnya waktu pencoblosan.
Jadi, katanya, penghitungan suara
baru boleh dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA. Ini berarti penyiaran hasil
penghitungan cepat itu baru boleh dilaksanakan pukul 14.00 WITA atau satu jam
setelah penghitungan suara.
"Kendati demikian kami belum
bisa memastikan, karena harus mempelajari terlebih dahulu pengaduan masyarakat
soal penyiaran hasil hitung cepat tersebut," kata Darmansyah
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) NTB juga menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau
"quick count" Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei
2013 oleh TVOne bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia.
Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri
Aruman mengatakan hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang
ditayangkan TVOne pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak.
"Kami menerima sejumlah
aduan yang memprotes penyiaran hasil `quick count` di TVOne yang ditayangkan
mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00
Wita," katanya.
Menyikapi pengaduan tersebut,
KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TVOne guna
memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur
dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.
"Tentu saja kami akan
meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TVOne untuk memastikan apakah ada
pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau
tidak, termasuk apakah `quick count` TVOne itu melanggar peraturan KPID NTB tentang
penyiaran program siaran pemilu atau aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara
pemilu," katanya.
Sukri yang juga Wakil Ketua KPID
NTB mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan
arsip siaran acara tersebut.
Sukri mengatakan, kalau mengacu
pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan
ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi
KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita.
Menurut dia, paling cepat
penayangan hasil hitung cepat satu jam setelah selesai pencoblosan.
"Inilah yang ingin kami
klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil `quick count` TVOne. KPID NTB
tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan
peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.
Pada Pilkada Gubernur/Wakil
Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke
stasiun TVOne karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan
cepat Pilkada 2008-2013.
"Kalau modusnya sama seperti
itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TVOne agar tidak mengulangi
kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri.
*Antara NTB
0 komentar:
Posting Komentar