pengumuman

pengumuman
Home » » KPU Pelajari Aduan Terkait Penyiaran Hitung Cepat

KPU Pelajari Aduan Terkait Penyiaran Hitung Cepat

Written By Unknown on Sabtu, 25 Mei 2013 | 06.14



Mataram - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Darmansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat (quick count) oleh TVOne bekerjasama dengan Lingkaran Survei Indonesia pada 13 Mei 2013.

"Memang ada surat pengaduan. Kami akan mempelajari pengaduan soal penyiaran hasil hitung cepat tersebut apakah ada pelanggaran aturan atau tidak," katanya di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, menurut aturan pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB dimulai pada pukul 07.00 WITA dan berakhir pukul 13.00 WITA. Penghitungan suara baru boleh dilaksanakan satu jam setelah berakhirnya waktu pencoblosan.

Jadi, katanya, penghitungan suara baru boleh dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA. Ini berarti penyiaran hasil penghitungan cepat itu baru boleh dilaksanakan pukul 14.00 WITA atau satu jam setelah penghitungan suara.

"Kendati demikian kami belum bisa memastikan, karena harus mempelajari terlebih dahulu pengaduan masyarakat soal penyiaran hasil hitung cepat tersebut," kata Darmansyah

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB juga menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau "quick count" Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013 oleh TVOne bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia.

Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman mengatakan hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditayangkan TVOne pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak.

"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil `quick count` di TVOne yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," katanya.

Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TVOne guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.

"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TVOne untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah `quick count` TVOne itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu atau aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," katanya.

Sukri yang juga Wakil Ketua KPID NTB mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.

Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita.

Menurut dia, paling cepat penayangan hasil hitung cepat satu jam setelah selesai pencoblosan.

"Inilah yang ingin kami klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil `quick count` TVOne. KPID NTB tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.

Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TVOne karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.

"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TVOne agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri.


*Antara NTB
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger