Masyarakat Lombok Timur boleh
sedikit merasa lega “mahal”nya biaya dan susahnya birokrasi untuk mengurus
pernikahan dan surat serta akte nikah saat ini sudah dipermudah. Upaya
pemerintah pusat maupun daerah untuk menanggulangi hal tersebut adalah dengan
menggratiskan biaya nikah.
Berikut petikan wawancara bersama
Kepala Kementerian agama (kemenag) RI Lombok Timur H. Nasrudin
Bagaimana dengan biaya nikah 30 ribu, gratis itu?
Oh, itukan masih dalam tahap
perjuangan, jadi memang ada wacana bahwa nikah TIDAK akan dibayar lagi oleh masyarakat
nanti di Kantor Urusan Agama (KUA) termasuk di Lombok Timur, mudah-mudahan itu
bisa terrealisasi. Tergantung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nya, kitakan sudah
mengajukan untuk nikah gratis, nikah tidak dibayar lagi oleh masyarakat seluruh
indonesia.
Apa saja persyaratannya agar bisa mengikuti program tersebut?
Tidak ada, semua masyarakat
Indonesia tidak akan membayar sepeserpun. Tentang pernikahan itu, semuanya akan
dibiayai oleh negara nantinya, dia akan masuk kedalam Anggaran Pengeluaran
Belanja Negara (APBN), sehingga tidaklagi ada biaya besaran 30 ribu itu per
peristiwa nikah.
Pemikiran ini terjadi karena
selama ini dianggap ada pungutan di KUA yang melebihi yang tergolong gravitasi
atau korupsi kalau dijumlahkan. Sehingga pak Irjen bersama eselon satu di
Kementerian Agama pusat memperjuangkan masyarakat yang ada di Indonesia yang
akan melakukan pernikahan tanpa dipungut biaya.
Dari data tahun 2012, sudah berapa buku nikah yang dikeluarkan?
Oo, di Lombok Timur ya, kalau di
Lombok Timur. Pokoknya setiap bulannya rata-rata 1 ribu peristiwa nikah, jadi
kalau satu tahun ya seribu kali 12, ya sekitar 12-an ribulah
Bagaimana dengan angka perceraian di Lombok Timur?
Angka perceraian itu, alhamdulillah
bisa ditekan. Memang ada, tetapi kecil persentasenya
Berapa persen?
Kira-kira sekitar 3-4 persen dan
yang paling mengetahui ini adalah pengadilan agama
Bagaimana dengan tahun 2013, apakah ada pernikahan gratis?
Mudah-mudahan, makanya kalau
terrealisasi tahun ini bulan depan atau bulan Mei bisa dilaksanakan tapi kita
belum tahu mekanismenya kayak apa, karena kalau nikahnya nanti dibiayai oleh
negara tentu dampaknya akan banyak, artinya kantor KUA itu harus diperbesar.
Sama dengan orang membuat SIM, membuat akta kelahiran, jadi calon penganten itu
harus dateng ke KUA untuk melaksanakan pernikahan itu, sementara saat ini
kantor KUA kecil-kecil, nanti kalau ada masyarakat yang ingin nikahkan dia akan
datang bermobil-mobil.
Nah nanti, ikutannya harus kantornya
atau prasarana yang ada di kantor KUA itu harus diperbesar, paling tidak dia
harus punya aula besar untuk melaksanakan prosesi pernikahan itu. Sama dengan
orang membuat SIM, dia akan datang ke kantor, orang membuat akte kelahiran dia
dateng ke kantor, dia membuat ijin perusahaan dia dateng ke kantor. Nah, begitu
juga dengan nikah, orang mau melaksanakan perceraian dia harus datang ke kantor
pengadilan, ahirnya seperti itu nanti
Berarti kalau nikahkan harus ada saksinya?
Ia, dia harus membawa saksinya,
bawa saksinya, bawa kadusnya bawa keluarganya dan sebagainya, itu nantinya
ikutan dari rencana itu
Misalkan kalau ini nanti terealisasi, berarti ada tempat yang menjadi
tempat lain kalau sebelum pembangunannya diselesaikan?
Ya, kita mungkin diundang nanti,
kalau didatangi sifatnya. Makanya nanti kita ndak tahu mekanismenya kayak apa,
kita belum. Tetapi ini masih rencana pusat yang masih berjalan sekarang tetap
bayar 30 ribu, adapun bayar 500 ribu, 300 ribu, 400 ribu itu komponennya banyak
sekali itu. Disitu mungkin bayar kadusnya, bayar di desanya, bayar di lurahnya.
Tetapi yang masuk di KUA itu hanya 30 ribu
Sisanya berarti biaya administrasi?
Ya…tidak tahu diluar itukan
banyak tetapi partisipasi yang lainkan terkait, seperti desa, lurah, kadus, kepala
lingkungan adatnya juga itu mungkin dijumlahkan sehingga disebut terlalu besar.
Sebenarnya jumlah itu tidak besar.
Mungkin belum tahu informasi atau bagaimana tentang itu?
Sudah sebenarnya, sesungguhnya
seluruh indonesia sudah tahu orang nikah itu perlu biaya, bagaimana seorang
penghulu mau datang ke tempat yang jauh tanpa dibiayai. Misal pengantinnya di
Kecamatan Selong, pengantin ada di kebun kelayu kesana perlu pakai kendaraan,
apalagi daerah-daerah pinggiran yang terpencil di Sembalun, pengantinnya
dilereng gunung sana terus petugasnya dikota.
Yang gratis itu berarti untuk apa, apa menanggulangi biaya atau
bagaimana?
Kita kemarin memang ada nikah
gratis 100 orang, itu kaitannya dengan hari ulang tahun Tentara Nasional
Indoensia (TNI), kita bantu, kita bantu ya kita bayar sendiri karena nikah
seperti itukan tidak boleh tidak dibayar
Itu kapan itu?
Bulan Februari kemarin
100 orang sudah selesai urusannya?
Sudah selesai urusannya
Berarti tinggal menunggu hasil apa kemudian program ini bisa
dilaksanakan?
Ya…nunggu keputusan DPR, ya kalau
DPR setuju nikah tanpa biaya oleh pemerintah terhadap masyarakat Indonesia ya
tidak ada biaya nanti
Sudah diajukan pak?
Sudah dan sedang dibicarakan
dengan Menteri Agama,
Kapan diajukan?
Ya…bulan-bulan ini, minggu-minggu
ini. Kita tunggu saja ya, semoga saja pernikahan itu tidak dipungut biaya ya.
Sumber: lombokita.com
0 komentar:
Posting Komentar