Lotim – Rekapitulasi surat suara hasil pemilukada Lombok Timur di
tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Suralaga nyaris ricuh. Pasalnya,
saksi masing-masing pasangan calon memprotes hasil rekapan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Paok Lombok.
Dari data yang dipegang para
saksi yang sudah ditandatangani oleh KPSS Desa setempat, tidak sesuai dengan
rekapitulasi yang diserahkan PPS ke PPK Suralaga. Akibatnya, saksi keempat
pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lombok Timur yang berlaga pada Senin
13 Mei lalu meminta dilakukan penghitungan ulang.
Saksi pasangan calon nomor urut 3
(paket SUFI), yang merasa dirugikan tidak mau menerima hasil rekapan KPPS. Dari
data yang dipegang oleh Saksi tersebut, hasil perhitungan suara di Desa Paok
Lombok mendapatkan suara sebanyak 1.184. Sementara yang diserahkan oleh KPPS ke
PPK sebanyak 1183.
Atas desakan saksi dan pendukung
yang datang menyaksikan perekapan tersebut, PPK Suralaga memutuskan agar
dilakukan penghitungan ulang di PPS Desa Paok Lombok.
Ketua Panitia Pemungutan Suara
(KPPS) Desa Paok Lombok, Luthfi menjelaskan, hasil tersebut hanyalah kesalahan
teknis saat perhitungan suara di TPS. Hal ini dilakukan guna mensinkronkan
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah.
“Itu sebabnya kami tulis di rekapan sebanyak 1183. Biar sinkron,” akunya.
Selain itu juga, atas adanya
penambahan suara tersebut, saksi pasangan Sukiman-Luthfi ini tetap bersikukuh
agar ditambah sesuai jumlah perolehan suara di PPS. Melihat situasi yang semakin memanas, pihak
PPK kemudian memberikan tambahan satu suara sesuai catatan saksi.
Pasangan nomor urut 1, yakni Ali
BD-Haerul Warisin (Alhaer) yang sebelumnya memperoleh 1.136 menjadi 1.137 dan
pasangan calon nomer urut 3, SUFI yang sebelumnya 1.183 menjadi 1.184 yang
diambilkan dari suara batal.
Jumlah surat suara yang batal
sebanyak 85 juga kemudian berubah menjadi 83 surat suara. “Kita akan kurangi
surat suara yang tidak sah. Dan kita berikan kepada ALHAER dan SUFI
masing-masing satu suara sah agar bisa sinkron,” kata Ketua PPK Suralaga, M Ali
Ibrahim di aula kantor Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur provinsi Nusa
Tenggara Barat, Jumat (17/5/2013). (ari)
Sumber: Lombokita.com
0 komentar:
Posting Komentar