pengumuman

pengumuman
Home » » Pilbub Lotim: Rekapitulasi Surat Suara di PPK Suralaga Nyaris Ricuh

Pilbub Lotim: Rekapitulasi Surat Suara di PPK Suralaga Nyaris Ricuh

Written By Unknown on Jumat, 17 Mei 2013 | 20.31


Lotim – Rekapitulasi surat suara hasil pemilukada Lombok Timur di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Suralaga nyaris ricuh. Pasalnya, saksi masing-masing pasangan calon memprotes hasil rekapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Paok Lombok.

Dari data yang dipegang para saksi yang sudah ditandatangani oleh KPSS Desa setempat, tidak sesuai dengan rekapitulasi yang diserahkan PPS ke PPK Suralaga. Akibatnya, saksi keempat pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lombok Timur yang berlaga pada Senin 13 Mei lalu meminta dilakukan penghitungan ulang.

Saksi pasangan calon nomor urut 3 (paket SUFI), yang merasa dirugikan tidak mau menerima hasil rekapan KPPS. Dari data yang dipegang oleh Saksi tersebut, hasil perhitungan suara di Desa Paok Lombok mendapatkan suara sebanyak 1.184. Sementara yang diserahkan oleh KPPS ke PPK sebanyak 1183.

Atas desakan saksi dan pendukung yang datang menyaksikan perekapan tersebut, PPK Suralaga memutuskan agar dilakukan penghitungan ulang di PPS Desa Paok Lombok.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Paok Lombok, Luthfi menjelaskan, hasil tersebut hanyalah kesalahan teknis saat perhitungan suara di TPS. Hal ini dilakukan guna mensinkronkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah. “Itu sebabnya kami tulis di rekapan sebanyak 1183. Biar sinkron,” akunya.

Selain itu juga, atas adanya penambahan suara tersebut, saksi pasangan Sukiman-Luthfi ini tetap bersikukuh agar ditambah sesuai jumlah perolehan suara di PPS.  Melihat situasi yang semakin memanas, pihak PPK kemudian memberikan tambahan satu suara sesuai catatan saksi.

Pasangan nomor urut 1, yakni Ali BD-Haerul Warisin (Alhaer) yang sebelumnya memperoleh 1.136 menjadi 1.137 dan pasangan calon nomer urut 3, SUFI yang sebelumnya 1.183 menjadi 1.184 yang diambilkan dari suara batal.

Jumlah surat suara yang batal sebanyak 85 juga kemudian berubah menjadi 83 surat suara. “Kita akan kurangi surat suara yang tidak sah. Dan kita berikan kepada ALHAER dan SUFI masing-masing satu suara sah agar bisa sinkron,” kata Ketua PPK Suralaga, M Ali Ibrahim di aula kantor Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/5/2013). (ari)

Sumber: Lombokita.com

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger