pengumuman

pengumuman
Home » » KPU Lotim Akan Jaring 600 Bacaleg

KPU Lotim Akan Jaring 600 Bacaleg

Written By Unknown on Selasa, 09 April 2013 | 04.54



Lotim - Komisi Pemilihan Umum Lombok Timur akan menjaring maksimal sebanyak 600 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan oleh 12 partai politik peserta Pileg 2014 mendatang, dengan masa pendaftaran berlangsung dai 9-22 April 2013.

Jumlah kursi yang akan diperebutkan di DPRD Lotim sebanyak 50 kursi untuk daerah pemilihan (Dapil) sebanyak lima Dapil sesuai Keputusan KPU. Diantaranya; Dapil satu sebanyak 11 kursi, Dapil dua sebanyak 11 kursi, Dapil tiga sebanyak Sembilan kursi, Dapil empat sebanyak Sembilan kursi dan Dapil lima sebanyak 10 kursi.

‘’Yang jelas, jumlah bacaleg yang akan dijaring KPU mencapai 600 orang, termasuk didalamnya sebanyak 200 orang bacaleg perempuan dengan quota 30 persen,’’ kata Ketua Divisi Sosialisasi KPU Lotim, M Junaidi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/4).

Junaidi mengatakan, setelah dilakukan pendaftaran bacaleg oleh masing-masing parpol ke KPU Lotim, yang disertai kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah diatur oleh peraturan KPU, maka tugas KPU Lotim selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap semua berkas bacaleg tersebut, apa ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak. Termasuk di dalamnya quota sebanyak 30 persen caleg perempuan yang harus dimasukkan oleh masing-masing parpol.

Meski begitu, jika masih ada syarat yang kurang, tentu ada masa perbaikan. Tapi, jika tidak bisa memenuhi, maka nama bacaleg tersebut akan dicoret.

‘’Kalau parpol tidak mencukupi quota 30 persen perempuan yang diajukan menjadi caleg, maka kami akan coret. Jadi, silakan parpol dan bacaleg  untuk membaca dengan jelas paraturan KPU yang sudah ada,’’ ungkapnya.

Junaidi menjelaskan, bagi bacaleg yang telah melakukan tindak pidana dan dihukum ancaman lima tahun penjara, maka harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu mengacu pada Peraturan KPU No.07/2013 Pasal 19 huruf E yang berbunyi; bagi bacaleg yang selesai menjalani pidana dan bebas harus meminta surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, dengan melampirkan surat pernyataan tidak sedang dihukum dan harus dipublikasikan di media massa, termasuk melampirkan SKCK.

Selain itu, dalam Pasal 32 disebutkan; Daftar Calon Sementara (DCS) bisa berubah bila ada masukan dan tanggapan masyarakat. Caleg tersebut tidak terpenuhi administrasinya, kalau mengundurkan diri dan meninggal dunia. Jadi, dalam pemeriksaan administrasi syarat dan pencalonan caleg, itu akan menentukan apakah lulus atau tidak masuk dalam DCS maupun DCT legislatif Lotim,’’ ujarnya.(sr)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger