Lotim - Komisi Pemilihan Umum Lombok Timur akan menjaring maksimal
sebanyak 600 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan oleh
12 partai politik peserta Pileg 2014 mendatang, dengan masa pendaftaran
berlangsung dai 9-22 April 2013.
Jumlah kursi yang akan
diperebutkan di DPRD Lotim sebanyak 50 kursi untuk daerah pemilihan (Dapil)
sebanyak lima Dapil sesuai Keputusan KPU. Diantaranya; Dapil satu sebanyak 11
kursi, Dapil dua sebanyak 11 kursi, Dapil tiga sebanyak Sembilan kursi, Dapil
empat sebanyak Sembilan kursi dan Dapil lima sebanyak 10 kursi.
‘’Yang jelas, jumlah bacaleg yang
akan dijaring KPU mencapai 600 orang, termasuk didalamnya sebanyak 200 orang
bacaleg perempuan dengan quota 30 persen,’’ kata Ketua Divisi Sosialisasi KPU
Lotim, M Junaidi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/4).
Junaidi mengatakan, setelah
dilakukan pendaftaran bacaleg oleh masing-masing parpol ke KPU Lotim, yang
disertai kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah diatur oleh peraturan
KPU, maka tugas KPU Lotim selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap
semua berkas bacaleg tersebut, apa ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak.
Termasuk di dalamnya quota sebanyak 30 persen caleg perempuan yang harus
dimasukkan oleh masing-masing parpol.
Meski begitu, jika masih ada
syarat yang kurang, tentu ada masa perbaikan. Tapi, jika tidak bisa memenuhi,
maka nama bacaleg tersebut akan dicoret.
‘’Kalau parpol tidak mencukupi
quota 30 persen perempuan yang diajukan menjadi caleg, maka kami akan coret.
Jadi, silakan parpol dan bacaleg untuk
membaca dengan jelas paraturan KPU yang sudah ada,’’ ungkapnya.
Junaidi menjelaskan, bagi bacaleg
yang telah melakukan tindak pidana dan dihukum ancaman lima tahun penjara, maka
harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu mengacu pada
Peraturan KPU No.07/2013 Pasal 19 huruf E yang berbunyi; bagi bacaleg yang
selesai menjalani pidana dan bebas harus meminta surat keterangan dari kepala
Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, dengan melampirkan surat pernyataan tidak
sedang dihukum dan harus dipublikasikan di media massa, termasuk melampirkan
SKCK.
Selain itu, dalam Pasal 32
disebutkan; Daftar Calon Sementara (DCS) bisa berubah bila ada masukan dan
tanggapan masyarakat. Caleg tersebut tidak terpenuhi administrasinya, kalau
mengundurkan diri dan meninggal dunia. Jadi, dalam pemeriksaan administrasi
syarat dan pencalonan caleg, itu akan menentukan apakah lulus atau tidak masuk
dalam DCS maupun DCT legislatif Lotim,’’ ujarnya.(sr)
0 komentar:
Posting Komentar