pengumuman

pengumuman
Home » , » Sufi Minta Pemilihan Ulang di 18 Kecamatan

Sufi Minta Pemilihan Ulang di 18 Kecamatan

Written By Unknown on Jumat, 31 Mei 2013 | 10.44




Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim). Dalam sidang perdana yang dipimpin Katua MK, M Akil Mochtar kemarin, pasangan H Sukiman Azmi - M Symasul Luthfi (Sufi) selaku pemohon gugatan menolak hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim.

Menurut mereka, KPU Lotim telah melakukan sejumlah pelanggaran yang kemudian dianggap berpengaruh terhadap hasil akhir perhitungan suara. Karena itu, pemohon meminta dilakukan pemilihan ulang di 18 Kecamatan. “Inti permohonan kami terkait pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lombok Timur yang tidak memberikan formulir C1-KWK kepada saksi dari pemohon, terutama di 18 Kecamatan. Itulah dasar utama kami mengajukan keberatan ini, yang didukung berbagai pelanggaran oleh termohon dan begitu juga dengan pihak terkait,” ujar Hulain, salah seorang kuasa hukum pasangan Sufi saat membacakan dalil-dalil permohonan gugatan pada sidang di MK, kemarin.

Selain dalil ini, Hulain menambahkan pihaknya menduga telah terjadi pembukaan kotak suara di Kecamatan Masbagik oleh pihak PPK dan PPS. Dan ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Selain itu, adanya money politic dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan petinggi PGRI jadi jurkam dan diikuti beberapa PNS atas nama pasangan calon nomor urut tertentu. Mereka membagikan uang di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Selong, Masbagik, dan hampir menyeluruh di 20 Keramatan. Termasuk juga sembako,” papar Hulain.

Atas dasar iniah dalam petitumnya pihak Sufi meminta majelis membatalkan keputusan KPU Lotim yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Ali BD-Khairul Warisin (Alkhaer) dan meminta dilakukan pemilihan ulang di 18 Kecamatan yang diduga telah terjadi pelanggaran.

Ke-18 kecamatan tersebut adalah Sambelia, Sembalun, Suela, Pringgabaya, Wanasaba, Aikmel, Suralaga, Pringgasela, Sukamulia, Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Labuhan Haji, dan Selong.

Terkait permohonan ini KPU yang diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Selong meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon. “Belum siap majelis,” ujar Edi Wensen, anggota tim pengajcara KPU menjawab permintaan majelis untuk membacakan tanggapan.

Karena itulah, sidang akan dilanjutkan Senin, (3/7) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan termohon dan menghadirkan saksi-saksi.

Sebelum sidang ditutup, pada sidang-sidang mendatang pihak Sufi berencana menghadirkan sekitar 50 orang saksi. Sementara itu pihak KPU akan membawa 20 saksi untuk menganulir tudingan yang dilayangkan pemohon gugatan.

Terkait dengan jumlah saksi yang demikian banyak, Akil menyarankan agar kedua belah pihak menyeleksi kembali saksi yang dihadirkan sesuai dengan kualitas keksaksian dan bukti yang dimiliki. Maksudnya untuk menghemat waktu sidang yang hanya 14 hari sesuai dengan undang-undang. “50 saksi dari Lombok datang kesini (MK) habis ongkos. Lagi pula waktu habis untuk memerika saksi saudara saja, kalau 50. Nah, saksi itukan bukan dari banyaknya saksi, tapi dari kualitas saksinya yang paling penting,” imbuh Akil.

Seperti diketahui, perkara bernomor 57/PHPU-XI/2013 bermula dari ketidakpuasan pasangan Sufi atas hasil pleno KPU Lotim yang memenangkan pasangan Alkhaer beberapa waktu lalu. KPU memutuskan Alkhaer unggul dengan 44,28 persen suara, sementara Sufi berada di tempat kedua dengan 41,47 persen suara.


*Lombok Post
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger