Jakarta – Mahkamah Konstitusi
(MK) mulai menyidangkan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Lombok Timur (Lotim). Dalam sidang perdana yang dipimpin Katua MK, M Akil Mochtar
kemarin, pasangan H Sukiman Azmi - M Symasul Luthfi (Sufi) selaku pemohon
gugatan menolak hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Lotim.
Menurut mereka, KPU Lotim telah
melakukan sejumlah pelanggaran yang kemudian dianggap berpengaruh terhadap
hasil akhir perhitungan suara. Karena itu, pemohon meminta dilakukan pemilihan
ulang di 18 Kecamatan. “Inti permohonan kami terkait pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Lombok Timur yang tidak memberikan formulir C1-KWK kepada saksi dari
pemohon, terutama di 18 Kecamatan. Itulah dasar utama kami mengajukan keberatan
ini, yang didukung berbagai pelanggaran oleh termohon dan begitu juga dengan
pihak terkait,” ujar Hulain, salah seorang kuasa hukum pasangan Sufi saat
membacakan dalil-dalil permohonan gugatan pada sidang di MK, kemarin.
Selain dalil ini, Hulain menambahkan
pihaknya menduga telah terjadi pembukaan kotak suara di Kecamatan Masbagik oleh
pihak PPK dan PPS. Dan ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Selain itu, adanya money politic
dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan petinggi
PGRI jadi jurkam dan diikuti beberapa PNS atas nama pasangan calon nomor urut
tertentu. Mereka membagikan uang di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Selong,
Masbagik, dan hampir menyeluruh di 20 Keramatan. Termasuk juga sembako,” papar
Hulain.
Atas dasar iniah dalam petitumnya
pihak Sufi meminta majelis membatalkan keputusan KPU Lotim yang memenangkan
pasangan nomor urut 1, Ali BD-Khairul Warisin (Alkhaer) dan meminta dilakukan
pemilihan ulang di 18 Kecamatan yang diduga telah terjadi pelanggaran.
Ke-18 kecamatan tersebut adalah
Sambelia, Sembalun, Suela, Pringgabaya, Wanasaba, Aikmel, Suralaga,
Pringgasela, Sukamulia, Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra
Barat, Sakra Timur, Labuhan Haji, dan Selong.
Terkait permohonan ini KPU yang
diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Selong meminta waktu
untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon. “Belum siap
majelis,” ujar Edi Wensen, anggota tim pengajcara KPU menjawab permintaan
majelis untuk membacakan tanggapan.
Karena itulah, sidang akan
dilanjutkan Senin, (3/7) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan termohon
dan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelum sidang ditutup, pada
sidang-sidang mendatang pihak Sufi berencana menghadirkan sekitar 50 orang
saksi. Sementara itu pihak KPU akan membawa 20 saksi untuk menganulir tudingan
yang dilayangkan pemohon gugatan.
Terkait dengan jumlah saksi yang
demikian banyak, Akil menyarankan agar kedua belah pihak menyeleksi kembali
saksi yang dihadirkan sesuai dengan kualitas keksaksian dan bukti yang
dimiliki. Maksudnya untuk menghemat waktu sidang yang hanya 14 hari sesuai
dengan undang-undang. “50 saksi dari Lombok datang kesini (MK) habis ongkos.
Lagi pula waktu habis untuk memerika saksi saudara saja, kalau 50. Nah, saksi
itukan bukan dari banyaknya saksi, tapi dari kualitas saksinya yang paling
penting,” imbuh Akil.
Seperti diketahui, perkara
bernomor 57/PHPU-XI/2013 bermula dari ketidakpuasan pasangan Sufi atas hasil
pleno KPU Lotim yang memenangkan pasangan Alkhaer beberapa waktu lalu. KPU
memutuskan Alkhaer unggul dengan 44,28 persen suara, sementara Sufi berada di
tempat kedua dengan 41,47 persen suara.
*Lombok Post
0 komentar:
Posting Komentar