pengumuman

pengumuman
Home » » MK Tolak Permohonan Sufi

MK Tolak Permohonan Sufi

Written By Unknown on Jumat, 14 Juni 2013 | 06.11



Selong - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy -H.M.Syamsul Luthfi (Sufi) terhadap hasil Pilkada Lotim yang menetapkan pasangan H.M Ali Bin Dachlan-H.Haerul Warisin (Alkhaer) sebagai calon terpilih. Penolakan permohonan pasangan calon bupati/wakil bupati incumbent itu karena pertimbangan semua materi gugatan yang diajukan tidak terbukti dalam persidangan.

Amar keputusan MK tersebut, tertuang dalam putusan No.57/PHPU.D-XI/2013, tanggal 13 Juni 2013 yang dibacakan pada sidang Kamis kemarin. Pengacara negara yang membela KPU Lotim yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Fajar Alamsyah Malo kepada Suara NTB via ponselnya, sore kemarin menegaskan, gugatan Sufi ditolak MK. Semua tuntutan Sufi dimentahkan karena tidak mampu dibuktikan.

Dijelaskan Fajar, proses sidang sengketa Pilkada Lotim di pengadilan MK sudah berakhir. Keputusan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua MK, Akil Mochtar sudah final. ‘’Keputusan hukumnya itu sudah inkrah,’’ jelasnya.

Sidang di MK, tegasnya beda dengan sidang-sidang di Pengadilan Negeri (PN) yang masih ada peluang pascapembacaan keputusan hakim. Apa yang menjadi keputusan hakim di MK sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diganggu gugat. Pada sidang terakhir dengan agenda pembacaan keputusan yang digelar mulai pukul 14.30 WIB dan berakhir 15.15 WIB, tidak ada istilah pertanyaan kepada pemohon atau termohon untuk menerima atau tidak menerima keputusan MK. Semua keputusan hakim MK harus diterima sebagai ketetapan hukum.

Diketahui, sidang sengketa Pilkada Lotim ini berlangsung empat kali sidang. Sidang pertama digelar Kamis (30/5) lalu. Menyusul sidang pada Senin (3/6). Sidang ketiga dilaksanakan Rabu (5/6) dan (10/6). Sidang kemudian berakhir pada hari Kamis kemarin. Setelah sebelumnya, oleh MK semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan ke MK pada hari Rabu lalu.

Pengacara Sufi, Dr.H. Umaiyah, SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan tidak menghadiri sidang. Sehingga ketika ditanya komentarnya terkait penolakan MK, ia enggan memberikan jawaban. ‘’Ini kode etik, saya tidak bisa jelaskan karena tidak bisa hadir mendengarkan keputusan hakim,’’ jelas Umaiyah.

H.M. Sukiman Azmy yang dikonfirmasi via HP sore kemarin tidak memberikan jawaban. Begitupun pengacara Sufi yang ikut dalam persidangan kemarin, H. Hulain, SH ketika dikonfirmasi juga tidak memberi jawaban ketika dikonfirmasi via SMS.

Diketahui, pemohon mengajukan gugatan agar MK menolak hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU yang memenangkan pasangan H.M Ali Bin Dachlan-H.Haerul Warisin (Alkhaer) sebagai pemenang Pilkada Lotim yang berlangsung Senin (13/5) lalu. Selanjutnya, menjadi pokok permohonan yang diinginkan pihak Sufi, untuk dilakukan pemungutan ulang di 18 kecamatan dari 20 kecamatan se Kabupaten Lotim. Dari 20 kecamatan, hanya Kecamatan Keruak dan Jerowaru yang tidak dituntut agar digelar Pilkada ulang.

Jangan Berbuat Aneh-aneh

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Lotim terpilih H. Haerul Warisin ketika dikonfirmasi membenarkan putusan penolakan secara keseluruhan permohonan pemohon pada sidang di MK kemarin. Menyikapi putusan final hakim MK itu, ia meminta pendukung dan simpatisan Alkhaer tidak berbuat aneh-aneh. Disarankannya kepada semua pendukung dan simpatisan Alkhaer untuk sujud syukur kepada Allah SWT.

‘’Jaga nama Alkhaer yang artinya baik, jangan berbuat yang tidak-tidak,’’ pesannya, seraya menambahkan, tugas ke depan yang harus dipikirkan. Pasalnya, menjadi pemimpin di Lotim disadari merupakan tugas berat yang harus dilaksanakan dengan baik. Semua pendukung Alkhaer bahkan diminta mensyukuri kemenangan dengan berbuat kebaikan. Berdzikir dan bertahlilan di rumah masing-masing dengan tidak membuat keributan. ‘’Menjaga Lotim tetap kondusif, aman dan tertib,’’ ajaknya.

Selaku pihak terkait, ia menyampaikan ucapan terima kasih ke MK yang menguatkan keputusan KPU. Harapannya, kepada pihak pemohon bisa bersabar menerima keputusan MK. ‘’Ucapan Alhamdulillah kami kepada Allah, mudah-mudahan kami bisa menjadi pemimpin yang baik nantinya bagi Lotim,’’ harapnya.

Ditambahkan, dalam fakta persidangan yang berlangsung selama ini dinilai Haerul Warisin ada sejumlah saksi yang dihadirkan di MK terkesan menyampaikan kesaksian palsu. Ada kemungkinan, kata Haerul Warisin pihaknya akan menuntut pihak yang memberikan kesaksian palsu tersebut. Niatannya, sama sekali bukan untuk membalas. Namun, mencoba memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat agar ke depan tidak ada yang menyampaikan kesaksian palsu tersebut.

*Suara NTB
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Humas PKS Lotim
Copyright © 2011. PKS Gumi Selaparang | Lombok Timur - NTB - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template
Proudly powered by Blogger