Selong - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy
-H.M.Syamsul Luthfi (Sufi) terhadap hasil Pilkada Lotim yang menetapkan
pasangan H.M Ali Bin Dachlan-H.Haerul Warisin (Alkhaer) sebagai calon terpilih.
Penolakan permohonan pasangan calon bupati/wakil bupati incumbent itu karena
pertimbangan semua materi gugatan yang diajukan tidak terbukti dalam
persidangan.
Amar keputusan MK tersebut,
tertuang dalam putusan No.57/PHPU.D-XI/2013, tanggal 13 Juni 2013 yang
dibacakan pada sidang Kamis kemarin. Pengacara negara yang membela KPU Lotim
yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Fajar
Alamsyah Malo kepada Suara NTB via ponselnya, sore kemarin menegaskan, gugatan
Sufi ditolak MK. Semua tuntutan Sufi dimentahkan karena tidak mampu dibuktikan.
Dijelaskan Fajar, proses sidang
sengketa Pilkada Lotim di pengadilan MK sudah berakhir. Keputusan majelis hakim
yang diketuai langsung Ketua MK, Akil Mochtar sudah final. ‘’Keputusan hukumnya
itu sudah inkrah,’’ jelasnya.
Sidang di MK, tegasnya beda
dengan sidang-sidang di Pengadilan Negeri (PN) yang masih ada peluang
pascapembacaan keputusan hakim. Apa yang menjadi keputusan hakim di MK sudah
memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diganggu gugat. Pada sidang
terakhir dengan agenda pembacaan keputusan yang digelar mulai pukul 14.30 WIB
dan berakhir 15.15 WIB, tidak ada istilah pertanyaan kepada pemohon atau
termohon untuk menerima atau tidak menerima keputusan MK. Semua keputusan hakim
MK harus diterima sebagai ketetapan hukum.
Diketahui, sidang sengketa
Pilkada Lotim ini berlangsung empat kali sidang. Sidang pertama digelar Kamis
(30/5) lalu. Menyusul sidang pada Senin (3/6). Sidang ketiga dilaksanakan Rabu
(5/6) dan (10/6). Sidang kemudian berakhir pada hari Kamis kemarin. Setelah
sebelumnya, oleh MK semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan ke
MK pada hari Rabu lalu.
Pengacara Sufi, Dr.H. Umaiyah,
SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan tidak menghadiri sidang. Sehingga ketika
ditanya komentarnya terkait penolakan MK, ia enggan memberikan jawaban. ‘’Ini
kode etik, saya tidak bisa jelaskan karena tidak bisa hadir mendengarkan
keputusan hakim,’’ jelas Umaiyah.
H.M. Sukiman Azmy yang
dikonfirmasi via HP sore kemarin tidak memberikan jawaban. Begitupun pengacara
Sufi yang ikut dalam persidangan kemarin, H. Hulain, SH ketika dikonfirmasi
juga tidak memberi jawaban ketika dikonfirmasi via SMS.
Diketahui, pemohon mengajukan
gugatan agar MK menolak hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah
ditetapkan KPU yang memenangkan pasangan H.M Ali Bin Dachlan-H.Haerul Warisin
(Alkhaer) sebagai pemenang Pilkada Lotim yang berlangsung Senin (13/5) lalu.
Selanjutnya, menjadi pokok permohonan yang diinginkan pihak Sufi, untuk
dilakukan pemungutan ulang di 18 kecamatan dari 20 kecamatan se Kabupaten
Lotim. Dari 20 kecamatan, hanya Kecamatan Keruak dan Jerowaru yang tidak
dituntut agar digelar Pilkada ulang.
Jangan Berbuat Aneh-aneh
Sementara itu, Calon Wakil Bupati
Lotim terpilih H. Haerul Warisin ketika dikonfirmasi membenarkan putusan
penolakan secara keseluruhan permohonan pemohon pada sidang di MK kemarin.
Menyikapi putusan final hakim MK itu, ia meminta pendukung dan simpatisan
Alkhaer tidak berbuat aneh-aneh. Disarankannya kepada semua pendukung dan
simpatisan Alkhaer untuk sujud syukur kepada Allah SWT.
‘’Jaga nama Alkhaer yang artinya
baik, jangan berbuat yang tidak-tidak,’’ pesannya, seraya menambahkan, tugas ke
depan yang harus dipikirkan. Pasalnya, menjadi pemimpin di Lotim disadari
merupakan tugas berat yang harus dilaksanakan dengan baik. Semua pendukung
Alkhaer bahkan diminta mensyukuri kemenangan dengan berbuat kebaikan. Berdzikir
dan bertahlilan di rumah masing-masing dengan tidak membuat keributan.
‘’Menjaga Lotim tetap kondusif, aman dan tertib,’’ ajaknya.
Selaku pihak terkait, ia
menyampaikan ucapan terima kasih ke MK yang menguatkan keputusan KPU.
Harapannya, kepada pihak pemohon bisa bersabar menerima keputusan MK. ‘’Ucapan
Alhamdulillah kami kepada Allah, mudah-mudahan kami bisa menjadi pemimpin yang
baik nantinya bagi Lotim,’’ harapnya.
Ditambahkan, dalam fakta
persidangan yang berlangsung selama ini dinilai Haerul Warisin ada sejumlah
saksi yang dihadirkan di MK terkesan menyampaikan kesaksian palsu. Ada
kemungkinan, kata Haerul Warisin pihaknya akan menuntut pihak yang memberikan
kesaksian palsu tersebut. Niatannya, sama sekali bukan untuk membalas. Namun,
mencoba memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat agar ke depan tidak ada
yang menyampaikan kesaksian palsu tersebut.
*Suara NTB
0 komentar:
Posting Komentar