Mataram - KPU NTB mendapat temuan serupa dengan temuan Bawaslu soal mobilisasi pelajar di sejumlah pesantren untuk dimasukkan dalam daftar pemilih. Pihak KPU mengaku telah memperoleh laporan dari KPU kabupaten/kota.
‘’Memang ada laporan KPU di
Lotim, ada sekolah di kabupaten itu yang memobilisasi santrinya supaya bisa
terdaftar di DPT. Jadi mereka dimobilisasi untuk membuat surat keterangan
tempat tinggal,” ujar Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, yang
dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (28/2).
Meski motifnya tidaklah buruk,
namun upaya itu bisa dicegah karena kepala desa setempat langsung berkoordinasi
dengan KPU setempat. “Untung saja kadesnya koordinasi dengan KPU. Dan kadesnya
tegas tidak mau karena syarat untuk membuat surat itu, sama dengan KTP, harus
ada surat keterangan pindah tempat tinggal. Jadi itu tidak jadi,” ujarnya.
Terkait penyusunan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) ini, Fauzan juga menegaskan bahwa meski sedang mencari nafkah di
luar negeri, para TKI asal NTB wajib dimasukkan dalam DPT. Hal ini untuk mengantisipasi
jika para TKI itu ternyata kembali ke daerah masing – masing menjelang
digelarnya pencoblosan di Pilkada NTB 2013.
Fauzan menegaskan itu terkait
adanya perbedaan dalam menyikapi status TKI dalam proses pemutakhiran data
pemilih yang saat ini tengah berlangsung di tingkat kabupaten kota di NTB. “TKI
harus masuk di DPT,’’ tegas Fauzan.
Menurutnya, pihaknya telah
menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terhadap sejumlah kasus
yang ditemukan selama proses pemutakhiran data pemilih. Bagi setiap kepala
keluarga yang telah mendaftarkan diri, termasuk TKI, TKW atau mahasiswa yang
akan menimba ilmu di NTB, mereka tetap harus dimasukkan dalam DPT.
Fauzan menyadari bahwa masuknya
TKI dan mahasiswa yang menimba ilmu di luar daerah tersebut bisa menimbulkan
banyaknya angka pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab, meski telah
tercatat dalam DPT, mereka bisa jadi tidak bisa memilih karena tidak bisa
kembali ke daerah. Namun, menurutnya itu lebih baik ketimbang TKI dan mahasiswa
tersebut tidak bisa memilih saat kembali ke daerah karena terlanjur dicoret
dari DPT.
Tidak memasukkan TKI dalam DPT
memang lebih berisiko karena jumlahnya yang besar. Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) NTB, Ir. H. Mokhlis, M.Si yang dikonfirmasi
Suara NTB, Kamis menerangkan bahwa setiap tahunnya, rata – rata jumlah TKI yang
berangkat ke luar negeri dari NTB mencapai sekitar 60.000 jiwa. “Itu angkanya
fluktuatif, bisa 63 ribu atau 64 ribu. Tapi average-nya segitu,” sebut Mokhlis.
Para TKI tersebut memang sudah
sepatutnya didata dan dimasukkan dalam daftar pemilih. Mokhlis juga menegaskan
bahwa proses pendataan untuk dimasukkan dalam DPT tersebut tidak akan menjadi
persoalan karena saat ini kesadaran TKI untuk menggunakan prosedur pendataan
identitas yang jelas sudah mengalami peningkatan. “Teman – teman TKI sudah
mulai paham bahwa pergi itu harus jelas. Mereka sekarang sudah sangat menyadari
itu. Jadi tidak akan ada masalah dalam pendataannya sebagai pemilih,”
tandasnya. (aan)
0 komentar:
Posting Komentar